SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik menekankan kepada semua KPU di daerah, jika syarat Pendaftaran dan verifikasi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KPU harus menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Hal ini ditekankannya usai memberikan materi pada rapat koordinasi (Rakor) tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Papua Tengah, dalam pemilihan tahun 2024, yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana, Selasa (16/7/2024).

Idham menjelaskan, di dalam aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan, bahwa persyaratan calon diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) yaitu, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dijalankan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota.

Serta berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak pelantikan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) huruf d jo Pasal 15 dan belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota,wakil walikota, dan menjabat dua kali di masa jabatan yang sama (Pasal 11 Ayat (3) huruf m jo Pasal 19)

Sedangkan untuk calon bupati dan wakil bupati karena tidak diatur dalam UU Otsus, maka berlaku syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PKHU8/2024 yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Pilkada.

"Dalam Rakor sudah kami jelaskan, mengenai aturan-aturan yang akan diberlakukan, dalam penerimaan pendaftaran kepala daerah dan wakil kepala daerah, beserta verifikasinya akan menggunakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024," tegasnya

Kemudian untuk level provinsi, ketentuan Pasal 20 Ayat (1) Huruf a, Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Pertimbangan dan Persetujuan MRP terhadap bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan diusulkan oleh KPU Provinsi Papua Tengah.

"Berbeda dengan bupati dan walikota, ketentuannya tidak demikian, karena UU tersebut hanya berlaku pada Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur saja,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, dalam melaksanakan atau mengatur syarat teknis pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, KPU hanya melaksanakan peraturan perundang-undangan, karena dalam penyelengaraan Pilkada ada yang namanya prinsip berkepastian hukum, sehingga apa yang diatur dalam undang-undang Pilkada itulah yang harus dilaksanakan.

"Maka diharapkan pada saat pendaftaran calon kepala daerah dan penerimaan bakal calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 nanti, harus sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

 Penulis: Evita

Editor: Sianturi