SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisioner Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik
menekankan kepada semua KPU di daerah, jika syarat Pendaftaran dan verifikasi
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KPU harus menggunakan Peraturan KPU
(PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Hal ini ditekankannya usai memberikan materi pada rapat
koordinasi (Rakor) tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati di Provinsi Papua Tengah, dalam pemilihan tahun 2024, yang
dilaksanakan di Hotel Horison Diana, Selasa (16/7/2024).
Idham menjelaskan, di dalam aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024
menyebutkan, bahwa persyaratan calon diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) yaitu,
setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan
diri dan dijalankan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati, serta calon walikota dan wakil walikota.
Serta berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak
pelantikan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) huruf d jo Pasal 15 dan
belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota,wakil
walikota, dan menjabat dua kali di masa jabatan yang sama (Pasal 11 Ayat (3)
huruf m jo Pasal 19)
Sedangkan untuk calon bupati dan wakil bupati karena tidak
diatur dalam UU Otsus, maka berlaku syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14
PKHU8/2024 yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Pilkada.
"Dalam Rakor sudah kami jelaskan, mengenai
aturan-aturan yang akan diberlakukan, dalam penerimaan pendaftaran kepala
daerah dan wakil kepala daerah, beserta verifikasinya akan menggunakan PKPU
Nomor 8 Tahun 2024," tegasnya
Kemudian untuk level provinsi, ketentuan Pasal 20 Ayat (1) Huruf
a, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
mengenai Pertimbangan dan Persetujuan MRP terhadap bakal pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur yang akan diusulkan oleh KPU Provinsi Papua Tengah.
"Berbeda dengan bupati dan walikota, ketentuannya tidak
demikian, karena UU tersebut hanya berlaku pada Pemilihan Gubernur dan wakil
Gubernur saja,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, dalam melaksanakan atau mengatur syarat
teknis pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,
KPU hanya melaksanakan peraturan perundang-undangan, karena dalam
penyelengaraan Pilkada ada yang namanya prinsip berkepastian hukum, sehingga
apa yang diatur dalam undang-undang Pilkada itulah yang harus dilaksanakan.
"Maka diharapkan pada saat pendaftaran calon kepala daerah
dan penerimaan bakal calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 nanti, harus
sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Editor: Sianturi