SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pengelolaan kontrak petugas sapu kota dan petugas pangkas rumput di wilayah Kota Timika kini dialihkan ke masing-masing distrik. Kebijakan ini berlaku mulai Tahun Anggaran 2026 dan merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Mimika.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Jefry Deda, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti Apel Gabungan di Pusat Pemerintahan (Puspem), Jalan Poros SP3, Senin (5/1/2026).

Menurut Jefry, sebelumnya kontrak petugas sapu kota dan pangkas rumput berada dalam kegiatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di bawah DLH Mimika. Namun kini pengelolaannya dialihkan ke setiap distrik kota.

“Untuk tahun ini, kontrak kegiatan RTH di DLH belum berjalan karena pengelolaannya dialihkan ke distrik, yakni Distrik Mimika Baru, Wania, Kwamki Narama, dan Kuala Kencana,” ujarnya.

Meski demikian, DLH Mimika tetap berperan dalam penyusunan dan pendampingan teknis. DLH akan menyiapkan petunjuk teknis (juknis) sebagai acuan pelaksanaan di masing-masing distrik.

“Karena sebelumnya dikelola DLH, maka kami akan menyiapkan juknis untuk distrik. Juknis ini mengatur beban kerja hingga mekanisme pembayaran petugas,” jelas Jefry.

Ia menambahkan, besaran upah petugas akan disesuaikan dengan beban dan cakupan wilayah kerja. Misalnya, petugas dengan jangkauan kerja 100 meter akan berbeda pembayarannya dengan petugas yang membersihkan badan jalan utama.

Jefry menegaskan, juknis tersebut akan segera dibagikan agar penanganan kebersihan Kota Timika bisa segera berjalan. Pasalnya, hingga kini penanganan sampah di sejumlah titik kota belum optimal.

“Saat ini kebersihan kota belum tertangani maksimal. Sampah sisa perayaan, seperti bekas kembang api, masih terlihat di beberapa lokasi. Karena itu, juknis akan segera kami distribusikan agar petugas bisa langsung bekerja,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi