SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pengelolaan kontrak petugas sapu kota
dan petugas pangkas rumput di wilayah Kota Timika kini dialihkan ke
masing-masing distrik. Kebijakan ini berlaku mulai Tahun Anggaran 2026 dan
merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Mimika.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Jefry
Deda, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti Apel Gabungan di Pusat
Pemerintahan (Puspem), Jalan Poros SP3, Senin (5/1/2026).
Menurut Jefry, sebelumnya kontrak petugas sapu kota dan
pangkas rumput berada dalam kegiatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di bawah DLH
Mimika. Namun kini pengelolaannya dialihkan ke setiap distrik kota.
“Untuk tahun ini, kontrak kegiatan RTH di DLH belum berjalan
karena pengelolaannya dialihkan ke distrik, yakni Distrik Mimika Baru, Wania,
Kwamki Narama, dan Kuala Kencana,” ujarnya.
Meski demikian, DLH Mimika tetap berperan dalam penyusunan
dan pendampingan teknis. DLH akan menyiapkan petunjuk teknis (juknis) sebagai
acuan pelaksanaan di masing-masing distrik.
“Karena sebelumnya dikelola DLH, maka kami akan menyiapkan
juknis untuk distrik. Juknis ini mengatur beban kerja hingga mekanisme
pembayaran petugas,” jelas Jefry.
Ia menambahkan, besaran upah petugas akan disesuaikan dengan
beban dan cakupan wilayah kerja. Misalnya, petugas dengan jangkauan kerja 100
meter akan berbeda pembayarannya dengan petugas yang membersihkan badan jalan
utama.
Jefry menegaskan, juknis tersebut akan segera dibagikan agar
penanganan kebersihan Kota Timika bisa segera berjalan. Pasalnya, hingga kini
penanganan sampah di sejumlah titik kota belum optimal.
“Saat ini kebersihan kota belum tertangani maksimal. Sampah
sisa perayaan, seperti bekas kembang api, masih terlihat di beberapa lokasi.
Karena itu, juknis akan segera kami distribusikan agar petugas bisa langsung
bekerja,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi


