SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Seorang pelajar kelas II salah satu
SMA di Timika berinisial NA (17) digiring warga ke Polsek Mimika Baru (Miru)
karena tertangkap basah hendak mencabuli istri orang di Jalan Pendidikan,
Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq
kepada salampapua.com menjelaskan, oknum pelajar ini ditangkap suami korban dan
tetangga kemudian diboyong ke Polsek Miru sekira pukul 07.00 WIT, Selasa (23/7/2024),
kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mimika.
"Pelaku masih usia 17 tahun dan berstatus
sebagai pelajar. Korbannya usia 37 tahun," kata AKP Fajar, Rabu
(24/7/2024).
Disampaikan, saat kejadian, pelaku dalam kondisi
dipengaruhi minuman keras (Miras) masuk ke rumah korban. Pelaku melihat seisi
rumah dan menemukan pintu kamar yang terbuka dan saat itu menemukan korban
sedang terbaring sambil bermain HP. Tanpa basa-basi, pelaku langsung membekap dan
berupaya mencabuli korban.
"Korban sempat dipukuli pelaku karena berteriak
tetapi kemudian didengar sama suami dan tetangganya, sehingga langsung
menangkap pelaku dan digiring ke Polsek Miru," jelasnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy