SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Petrus Pali Ambaa menyebutkan, bahwa tahun ini Pemkab Mimika tidak lagi tarik retribusi minuman keras (Miras). Hal itu  berlaku sejak diterbitkannya Perda baru, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Tahun ini sejak Januari tidak ada lagi penarikan retribusi Miras. Yang sekarang dipungut pajaknya itu untuk tempat makan dan minum atau restorannya," katanya saat ditemui, usai pertemuan bersama Komisi B DPRD Mimika, Rabu (31/7/2024).

Petrus sampaikan, sebelumnya dalam setahun, retribusi Miras di Timika bisa mencapai Rp 4.000.000.000.

"Tahun sebelumnya sangat lumayan, bisa sampai empat miliaran," katanya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi