SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag), Petrus Pali Ambaa menyebutkan, bahwa tahun ini
Pemkab Mimika tidak lagi tarik retribusi minuman keras (Miras). Hal itu berlaku sejak diterbitkannya Perda baru, yang
merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Tahun ini sejak Januari tidak ada lagi penarikan
retribusi Miras. Yang sekarang dipungut pajaknya itu untuk tempat makan dan
minum atau restorannya," katanya saat ditemui, usai pertemuan bersama
Komisi B DPRD Mimika, Rabu (31/7/2024).
Petrus sampaikan, sebelumnya dalam setahun, retribusi Miras
di Timika bisa mencapai Rp 4.000.000.000.
"Tahun sebelumnya sangat lumayan, bisa sampai empat
miliaran," katanya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi