SALAM PAPUA
(TIMIKA) - Supplier 7
suku dari Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah murka dan melakukan aksi
Pemalangan empat vendor penyuplai makanan ke PT Freeport Indonesia (PTFI),
yakni PT Tri Boga, PT PUMS, PT Kopkar Sarima, dan PT Pengembangan Jaya
Papua (PJP).
Aksi supplier 7 Suku
bersama sejumlah warga yang mengatasnamakan sebagai Rakyat Mimika Bersatu ini,
karena merasa adanya tindakan tidak adil dan merugikan, yang
dilakukan oknum-oknum dalam manajemen PT Freeport Indonesia (PT FI) dan PT
Pangan Sari Utama (PSU) beserta beberapa perusahaan afiliasinya.
"Kami terima
kasih kepada PSU sebagai supplier untuk memenuhi kebutuhan logistik
PTFI, karena kami juga telah mendapat kesempatan dan dibina untuk tumbuh
serta berkembang menjadi pengusaha profesional dan mandiri," tutur
Direktur Mega Ombo, Yance Sani saat menutup (gembok) PT. PJP, Jalan
Cenderawasih SP3, Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Selasa (9/7/2024).
Namun, fakta yang
terjadi saat ini, setelah supplier 7 suku mulai melakukan usaha sebagai
supplier, dengan memenuhi semua persyaratan ketentuan PT PSU,
kemudian disingkirkan dengan tindakan dan kebijakan oknum manajamen
beserta afiliasinya yang rakus.
Kebijakan yang
dimaksud antara lain, penghilangan outstanding PO (purchasing order),
pengurangan nilai PO yang tidak terukur dan transparan, serta pengalihan PO
secara sepihak.
"Jelas ini
tindakan dan kebijakan curang yang dengan semena-mena mengorbankan dan merampas
harkat dan hak hidup kami sebagai OAP. Dan ini kami anggap sebagai
penghinaan," ujar Yance.
Keberagaman empat
vendor yang digandeng PT PSU ini berdampak pada pengurangan dan pengalihan
hak PO supplier 7 suku, untuk itu kami telah melakukan penelusuran dengan
hati-hati serta seksama.
"Kami mendapatkan
data valid bahwa tindakan kebijakan curang dan culas itu dilakukan oleh oknum
pejabat/karyawan di lingkungan dalam PTFI dan PT PSU, yang mana saat ini masih
aktif, menjelang pensiun dan telah pensiun. Untuk diketahui bahwa PO yang
supplier 7 suku terima nilainya sangat kecil.
Disampaikan bahwa
permasalahan dan tindakan pemalangan dan pembatasan terhadap PT Tri Boga, PT
PUMS, PT Kopkar dan PT PJP bukanlah tindakan kriminal, melainkan sebagai upaya
untuk memperjuangkan dan melindungi hak OAP secara adat.
Bukan hanya melakukan
aksi pemalangan kantor, supplier 7 suku dengan tegas menyatakan sikap dan
menuntut manajemen PTFI dan PT PSU, bahwa sebagai manusia, pihaknya mampu
berusaha bukan pengemis atau peminta-minta, dan hanya menuntut hak sebagai
orang asli Papua yang dilindungi oleh undang-undang. Segera tutup PT Tri Boga
dan kembalikan hak PO kepada supplier 7 suku, dengan perhitungan nilai bisnis
yang lebih masuk akal dan manusiawi melalui perjanjian kerja yang jelas,
transparan dan adil.
Copot para pihak yang
terlibat dalam penghilangan, pengurangan dan pengalihan hak PO supplier 7 suku
sebagaimana pernyataan kami tersebut di atas. Hentikan sementara transaksi
dengan para pihak sampai terjadinya kesepakatan bersama supplier 7 suku dengan
PT FI dan PT PSU. Wujudkan tindakan nyata jika PT FI dan PT PSU peduli terhadap
kemajuan dan kesejahteraan orang asli Papua.
Belajar dari kondisi
dan permasalahan perlakuan tidak adil oknum itu, pihaknya menuntut mendapatkan
hak menjadi salah satu Vendor Utama sebagai wadah para supplier 7 suku, untuk
memenuhi kebutuhan logistik pada PSU.
"Berkaitan dengan
hal tersebut, kami menyatakan siap secara manajemen untuk memenuhi standar
kualitas yang diperlakukan," kata Yance.
Jika tidak ada
penyelesaian yang adil dan transparan oleh para pihak, pihaknya akan terus
melakukan pemalangan dan pembatasan aktivitas usaha dan kantor PT. Tri Boga
beserta perusahaan lain, yang dianggap dan terbukti melakukan perampasan hak PO
supplier 7 suku.
Sementara, Direktur CV
Bungok, Geradus Wamang mengaku, adanya empat vendor tersebut menjadikan perusahaannya
mengalami kerugian. Salah satu kerugian yang ia alami adalah buah-buahan yang
telah diorder dari luar Timika tidak bisa dikirim, bahkan menjadi mubazir.
"Kami tidak
persoalkan PTFI, tapi PSU dengan vendor-vendor ini serta oknum-oknum yang
monopoli dan menjadikan hak kami hilang. Saya salah satu supplier yang
dirugikan. Makanya kembalikan PO yang wajar kepada kami," ujar Geradus.
Pernyataan sikap ini
ditandatangani oleh beberapa supplier 7 suku lainnya, yakni Direktur PT Cahaya
Papua Center, Deki Tonoye, Direktur CV Bungok, Geradus Wamang, serta Direktur
CV Alkina Nampak More.
Penulis:
Acik
Editor: Sianturi