SALAM PAPUA (TIMIKA) - Supplier 7 suku dari Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah murka dan melakukan aksi Pemalangan empat vendor penyuplai makanan ke PT Freeport Indonesia (PTFI), yakni PT Tri Boga, PT PUMS, PT Kopkar Sarima, dan PT Pengembangan Jaya Papua (PJP).

Aksi supplier 7 Suku bersama sejumlah warga yang mengatasnamakan sebagai Rakyat Mimika Bersatu ini, karena merasa adanya tindakan tidak adil dan merugikan, yang dilakukan oknum-oknum dalam manajemen PT Freeport Indonesia (PT FI) dan PT Pangan Sari Utama (PSU) beserta beberapa perusahaan afiliasinya.

"Kami terima kasih kepada PSU sebagai supplier untuk  memenuhi kebutuhan logistik PTFI,  karena kami juga telah mendapat kesempatan dan dibina untuk tumbuh serta berkembang menjadi pengusaha profesional dan mandiri,"  tutur Direktur Mega Ombo, Yance Sani saat menutup (gembok) PT. PJP, Jalan Cenderawasih SP3, Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Selasa (9/7/2024).

Namun, fakta yang terjadi saat ini, setelah supplier 7 suku mulai melakukan usaha sebagai supplier, dengan memenuhi semua persyaratan ketentuan PT PSU, kemudian  disingkirkan dengan  tindakan dan kebijakan oknum manajamen beserta afiliasinya yang rakus.

Kebijakan yang dimaksud antara lain, penghilangan outstanding PO (purchasing order), pengurangan nilai PO yang tidak terukur dan transparan, serta pengalihan PO secara sepihak.

"Jelas ini tindakan dan kebijakan curang yang dengan semena-mena mengorbankan dan merampas harkat dan hak hidup kami sebagai OAP. Dan ini kami anggap sebagai penghinaan," ujar Yance.

Keberagaman empat vendor yang digandeng PT PSU ini berdampak pada pengurangan dan pengalihan hak PO supplier 7 suku, untuk itu kami telah melakukan penelusuran dengan hati-hati serta seksama.

"Kami mendapatkan data valid bahwa tindakan kebijakan curang dan culas itu dilakukan oleh oknum pejabat/karyawan di lingkungan dalam PTFI dan PT PSU, yang mana saat ini masih aktif, menjelang pensiun dan telah pensiun. Untuk diketahui bahwa PO yang supplier 7 suku terima nilainya sangat kecil.

Disampaikan bahwa permasalahan dan tindakan pemalangan dan pembatasan terhadap PT Tri Boga, PT PUMS, PT Kopkar dan PT PJP bukanlah tindakan kriminal, melainkan sebagai upaya untuk memperjuangkan dan melindungi hak OAP secara adat.

Bukan hanya melakukan aksi pemalangan kantor, supplier 7 suku dengan tegas menyatakan sikap dan menuntut manajemen PTFI dan PT PSU, bahwa sebagai manusia, pihaknya mampu berusaha bukan pengemis atau peminta-minta, dan hanya menuntut hak sebagai orang asli Papua yang dilindungi oleh undang-undang. Segera tutup PT Tri Boga dan kembalikan hak PO kepada supplier 7 suku, dengan perhitungan nilai bisnis yang lebih masuk akal dan manusiawi melalui perjanjian kerja yang jelas, transparan dan adil.

 

Copot para pihak yang terlibat dalam penghilangan, pengurangan dan pengalihan hak PO supplier 7 suku sebagaimana pernyataan kami tersebut di atas. Hentikan sementara transaksi dengan para pihak sampai terjadinya kesepakatan bersama supplier 7 suku dengan PT FI dan PT PSU. Wujudkan tindakan nyata jika PT FI dan PT PSU peduli terhadap kemajuan dan kesejahteraan orang asli Papua.

Belajar dari kondisi dan permasalahan perlakuan tidak adil oknum itu, pihaknya menuntut mendapatkan hak menjadi salah satu Vendor Utama sebagai wadah para supplier 7 suku, untuk memenuhi kebutuhan logistik pada PSU.

"Berkaitan dengan hal tersebut, kami menyatakan siap secara manajemen untuk memenuhi standar kualitas yang diperlakukan," kata Yance.

Jika tidak ada penyelesaian yang adil dan transparan oleh para pihak, pihaknya akan terus melakukan pemalangan dan pembatasan aktivitas usaha dan kantor PT. Tri Boga beserta perusahaan lain, yang dianggap dan terbukti melakukan perampasan hak PO supplier 7 suku.

Sementara, Direktur CV Bungok, Geradus Wamang mengaku, adanya empat vendor tersebut menjadikan perusahaannya mengalami kerugian. Salah satu kerugian yang ia alami adalah buah-buahan yang telah diorder dari luar Timika tidak bisa dikirim, bahkan menjadi mubazir.

"Kami tidak persoalkan PTFI, tapi PSU dengan vendor-vendor ini serta oknum-oknum yang monopoli dan menjadikan hak kami hilang. Saya salah satu supplier yang dirugikan. Makanya kembalikan PO yang wajar kepada kami," ujar Geradus.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh beberapa supplier 7 suku lainnya, yakni Direktur PT Cahaya Papua Center, Deki Tonoye, Direktur CV Bungok, Geradus Wamang, serta Direktur CV Alkina Nampak More.

Penulis:  Acik

Editor: Sianturi