SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Perikanan Mimika,
Antonius Welerubun mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah menyita 8 ton
ikan ilegal. Hal ini dilakukan karena ikan tersebut tidak dilaporkan melewati
tempat pelelangan ikan.
“Minggu lalu kita sita 8 ton ikan, karena ikan ini ilegal,
di mana ikan dinaikkan tanpa melewati pelelangan,” ujar Anton saat ditemui Salampapua.com,
Kamis (15/8/2024).
Ia menjelaskan, penyitaan yang dilakakub telah sesuai dengan
Perda Nomor 5 Tahun 2020, yakni setiap pelaku usaha yang menangkap hasil laut
di Daerah Mimika, hendaknya dilaporkan dan dilelang melewati tempat pelelangan
ikan di Poumako. Dan Perda telah disosialisasikan kepada masyarakat.
"Jadi setiap hasil laut baik itu perorangan, ataupun
itu pelaku usaha kecil maupun besar diharuskan melewati tempat pelelangan ikan.
Perda ini juga sudah kita sosialisasi dalam rapat koordinasi kepada pengusaha
ikan dan masyarakat secara terus menerus tetapi tidak diindahkan,"
jelasnya.
Menurutnya, kebiasaan mengambil hasil laut dan tidak
dilaporkan ke Pemkab membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor perikanan
menjadi menurun. Sejauh ini, Dinas Perikanan telah melakukan pengawasan di
daerah cold storage yang ada di kota, serta memeriksa surat asal ikan dan surat
karantina, sehingga kebocoran di pelelangan dapat diantisipasi.
"Kalau memang tidak ada surat yang lengkap berarti akan
kami sita. Jadi, sungai kita ini panjang, susah memang kalau hanya kita awasi
di Poumako. Makanya selain awasi di bawah kita juga awasi di cold storage. Dan
tidak bisa dipungkiri ada permainan oknum-oknum di sini," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk hasil sitaan yaitu 8 ton ikan telah
masuk ke PAD Mimika. Maka ia menghimbau kepada semua pelaku usaha yang
menangkap hasil laut di Daerah Mimika, sebaiknya melewati pelelangan dan ikuti
prosedur yang ada.
“Untuk hasil 8 ton ikan yang kita sita sudah masuk ke PAD. Jadi
saya harap pelaku usaha ini bisa mengikuti aturan yang diberikan sehingga
kejadian seperti ini tidak terjadi,” harapnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi