SALAM PAPUA (TIMIKA) - Tuntut hak dagang Orang Asli
Papua (OAP), mama-mama pedagang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Mimika. Kedatangan mereka untuk melakukan aksi demo damai
mempertanyakan tidak adanya Perda, yang mengatur hak dagang OAP dan kedatangan
mereka disambut oleh Ketua DPRD, Anton Bukaleng, Senin (5/8/2024).
Berikut tuntutan masyarakat, yang dibacakan oleh Tobi
Bagubau mengatakan, sejarah permasalahan hak jual makin tinggi dari tahun ke
tahun hingga tahun 2018, mama-mama pasar Papua sempat melakukan aksi untuk
mengadakan Perda agar melindungi ekonomi lokal Papua. Namun hal itu tidak
direspon positif oleh Pemerintah Daerah, sehingga perampasan hak jual itu pun
makin lama makin tinggi.
Dengan tidak adanya Perda yang mengatur surat izin usaha SIU,
sehingga para investor makin berkuasa atas hak OAP. Dengan adanya landasan
berupa pengalaman pada tahun 2018, maka dengan itu perlu adanya Perda yang
mengtur dan melindungi hak jual terutama ekonomi lokal yang mana sudah dirampas
oleh pedagang non-papua. Diantaranya ada beberapa ekonomi lokal yang sudah diperjualbelikan
oleh para pedagang non-papua yakni: pinang, sagu, daun gatal, sayur mayur asal
papua, umbi-umbian asal Papua, serta dagangan yang ditanam di atas tanah Papua.
Masyarakat juga meminta, untuk membatasi pangan luar Timika,
karena Mimika juga memiliki hasil alam yang banyak, dan meminta agar adanya
keberhasilan bagi OAP terhadap hasil Papua khusus dijual oleh OAP saja tidak
Non OAP. Dan harus ada Perda yang mengatur yang keberpihakan terhadap OAP.
Dengan begitu masyarakat meminta agar Pemerintah perlu
mengelar pelatihan bagi mama-mama OAP, agar nantinya mereka bisa mandiri dalam
ekonomi. Selain itu, merekapun meminta agar segera bisa memfasilitasi,
pertemuan mereka untuk RDP dengan warga Non OAP yang berpotensi sebagai
pedagang, sehingga merekapun bisa paham apa yang diinginkan masyarakat OAP.
“Kasihan mereka yang mempunyai alam yang penuh dengan emas,
memiliki APBD yang besar tetapi mereka masih saja mengeluh, kesusahan, karena
mereka belum merasakan yang namanya kesejahteraan,” ujarnya.
Fransiska Pinimet, mengatakan bahwa pinang, daun gatal, yang
dulu hanya dijual oleh OAP kini sekarang tidak lagi, sudah dimonopoli dengan
Non OAP.
“Sebab itu, kami ingin tahu, apakah Perda itu sudah disahkan
atau belum. Kalau belum kami minta segerah disahkan,” ungkapnya.
Dengan demikian pendemo meminta agar bupati terpilih segera
tertibkan Perda tersebut, dan bila belum juga disahkan, maka pihaknya mengancam
akan mengerahkan masa lebih banyak lagi.Menjawab aspirasi masyarakat Anton Bukaleng
mengatakan, masyarakat diminta untuk tidak menjual kembali tempat jualan,
tetapi gunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Untuk itu setelah terima aspirasi, ia akan serahkan ke Ketua
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), untuk segera mengesahkan Perda
yang diinginkan.
“Hal ini akan saya dorong dan kawal sehingga dapat dijadikan
Perda, sehingga hak-hak masyarakat Papua dapat terealisasi,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi