SALAM PAPUA (TIMIKA) - Tuntut hak dagang Orang Asli Papua (OAP), mama-mama pedagang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika. Kedatangan mereka untuk melakukan aksi demo damai mempertanyakan tidak adanya Perda, yang mengatur hak dagang OAP dan kedatangan mereka disambut oleh Ketua DPRD, Anton Bukaleng, Senin (5/8/2024).

Berikut tuntutan masyarakat, yang dibacakan oleh Tobi Bagubau mengatakan, sejarah permasalahan hak jual makin tinggi dari tahun ke tahun hingga tahun 2018, mama-mama pasar Papua sempat melakukan aksi untuk mengadakan Perda agar melindungi ekonomi lokal Papua. Namun hal itu tidak direspon positif oleh Pemerintah Daerah, sehingga perampasan hak jual itu pun makin lama makin tinggi.

Dengan tidak adanya Perda yang mengatur surat izin usaha SIU, sehingga para investor makin berkuasa atas hak OAP. Dengan adanya landasan berupa pengalaman pada tahun 2018, maka dengan itu perlu adanya Perda yang mengtur dan melindungi hak jual terutama ekonomi lokal yang mana sudah dirampas oleh pedagang non-papua. Diantaranya ada beberapa ekonomi lokal yang sudah diperjualbelikan oleh para pedagang non-papua yakni: pinang, sagu, daun gatal, sayur mayur asal papua, umbi-umbian asal Papua, serta dagangan yang ditanam di atas tanah Papua.

Masyarakat juga meminta, untuk membatasi pangan luar Timika, karena Mimika juga memiliki hasil alam yang banyak, dan meminta agar adanya keberhasilan bagi OAP terhadap hasil Papua khusus dijual oleh OAP saja tidak Non OAP. Dan harus ada Perda yang mengatur yang keberpihakan terhadap OAP.

Dengan begitu masyarakat meminta agar Pemerintah perlu mengelar pelatihan bagi mama-mama OAP, agar nantinya mereka bisa mandiri dalam ekonomi. Selain itu, merekapun meminta agar segera bisa memfasilitasi, pertemuan mereka untuk RDP dengan warga Non OAP yang berpotensi sebagai pedagang, sehingga merekapun bisa paham apa yang diinginkan masyarakat OAP.

“Kasihan mereka yang mempunyai alam yang penuh dengan emas, memiliki APBD yang besar tetapi mereka masih saja mengeluh, kesusahan, karena mereka belum merasakan yang namanya kesejahteraan,” ujarnya.

Fransiska Pinimet, mengatakan bahwa pinang, daun gatal, yang dulu hanya dijual oleh OAP kini sekarang tidak lagi, sudah dimonopoli dengan Non OAP.

“Sebab itu, kami ingin tahu, apakah Perda itu sudah disahkan atau belum. Kalau belum kami minta segerah disahkan,” ungkapnya.

Dengan demikian pendemo meminta agar bupati terpilih segera tertibkan Perda tersebut, dan bila belum juga disahkan, maka pihaknya mengancam akan mengerahkan masa lebih banyak lagi.Menjawab aspirasi masyarakat Anton Bukaleng mengatakan, masyarakat diminta untuk tidak menjual kembali tempat jualan, tetapi gunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

 “Siapa saja bisa datang untuk menyampaikan aspirasi. Honai ini adalah milik masyarakat semua, sehingga aspirasi apa saja dewan akan terima,” ungkapnya.

Untuk itu setelah terima aspirasi, ia akan serahkan ke Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), untuk segera mengesahkan Perda yang diinginkan.

“Hal ini akan saya dorong dan kawal sehingga dapat dijadikan Perda, sehingga hak-hak masyarakat Papua dapat terealisasi,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi