SALAM PAPUA (TIMIKA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, Karel Gwijangge mengatakan, Paripurna Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mimika tidak dijadwalkan pada agenda rapat Badan Musyawarah (Bamus).

“Dalam jadwal dewan itu, tidak ada agenda Paripurna Pemberhentian, jadi saya rasa tidak ada rapat paripurna tersebut,” ujar Karel saat ditemui di Kantor DPRD, Kamis (5/9/2024).

Ia menjelaskan, masa pemerintahan Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob (Omtob) akan berakhir di tanggal 6 September dan hari ini tanggal 5 September. Namun sampai saat ini tidak ada konfirmasi dan persiapan dari Sekretaris Dewan terkait Paripurna Pengusulan Pemberhentian Omtob.

“Besok sudah tanggal 6 September, dan tidak ada persiapan paripurna. Memang ini kesalahan ada pada kami dewan yang lupa dengan paripurna ini. Dan ini sangat kami sayangkan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, dengan tidak adanya paripurna tersebut, maka masa Omtob akan berhenti begitu saja, tanpa adanya penghargaan hasil kerja selama 5 tahun terakhir ini.

“Memang sangat disayangkan tidak adanya penghargaan ini. Tapi yah kita lihat hasil kerja Omtob sudah sangat baik membangun Mimika. Kita tinggal menunggu pembangunan selanjutnya,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi