SALAM PAPUA (TIMIKA) - Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, Karel Gwijangge mengatakan, Paripurna
Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mimika tidak dijadwalkan pada
agenda rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Dalam jadwal dewan itu, tidak ada agenda Paripurna
Pemberhentian, jadi saya rasa tidak ada rapat paripurna tersebut,” ujar Karel
saat ditemui di Kantor DPRD, Kamis (5/9/2024).
Ia menjelaskan, masa pemerintahan Eltinus Omaleng dan
Johannes Rettob (Omtob) akan berakhir di tanggal 6 September dan hari ini
tanggal 5 September. Namun sampai saat ini tidak ada konfirmasi dan persiapan
dari Sekretaris Dewan terkait Paripurna Pengusulan Pemberhentian Omtob.
“Besok sudah tanggal 6 September, dan tidak ada persiapan paripurna.
Memang ini kesalahan ada pada kami dewan yang lupa dengan paripurna ini. Dan
ini sangat kami sayangkan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dengan tidak adanya paripurna tersebut, maka
masa Omtob akan berhenti begitu saja, tanpa adanya penghargaan hasil kerja
selama 5 tahun terakhir ini.
“Memang sangat disayangkan tidak adanya penghargaan ini. Tapi
yah kita lihat hasil kerja Omtob sudah sangat baik membangun Mimika. Kita
tinggal menunggu pembangunan selanjutnya,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi