SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menggelar Rapat Pleno Penetapan Hasil
Penelitian Administrasi Dokumen Pendaftaran Calon Bupati dan Wabup di Timika.
Rapat pleno dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum, Hironimus
Kia Ruma dan Ketua Divisi Teknis, Fransiskus Xaverius Ama Babe Bahy.
Sedangkan, Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, Komisioner KPU Delince Somou dan
Budiono Muchie mengikuti pleno secara daring (zoom).
Pada pleno yang dilaksanakan di kantor KPU Mimika, Jalan
Hasanuddin, Kelurahan Pasar Sentral itu dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten
Mimika, Frans Wetipo, dan Komisioner Bawaslu, Salahudin Renyaan, juga
perwakilan dari masing-masing calon Bupati dan wakil Bupati yang telah
mendaftarkan diri di KPU.
"Memang berdasarkan Juknis, tanggal 5 dan 6
September diberikan kesempatan untuk menetapkan hasil penelitian, lalu
mengumumkan secara resmi dan diberikan salinannya oleh Bapaslon ,” katanya.
Untuk diketahui, tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang
telah ditetapkan sebelumnya ialah pasangan Alexander Omaleng-Yusuf Rombe
(AIYE), Maximus Tipagau-Peggy Patricia Pattipi (MP3), dan Johannes
Rettob-Emanuel Kemong (JOEL). Namun, berdasarkan hasil penelitian, dokumen
administrasi tiga Bapaslon ini belum memenuhi syarat (BMS).
Syarat administrasi yang harusnya dipenuhi menurut
Hironimus, sebanyak 18, akan tetapi untuk pasangan AIYE ditemukan adanya
enam dokumen yang BMS, pasangan MP3 terdapat 5 dokumen yang BMS,
sedangkan untuk pasangan JOEL sebanyak 7 dokumen BMS.
Adapun dokumen yang belum lengkap oleh tiga Bapaslon ini
ialah berkaitan dengan surat B1KWK, LHKPN, Form Riwayat Hidup, Pas Foto,
Naskah Visi Misi, KTP-Elektronik, serta Pemberitahuan Wajib Pajak.
“Jadi semua ada 18 item syarat administrasi di dalam Silon.
18 item itu sifatnya akumulatif, dalam artian ketika satu saja tidak terpenuhi,
maka itu secara akumulasi belum memenuhi syarat. Bukan berarti 18 itu tidak
terpenuhi atau tidak benar. Ada beberapa item yang benar ada yang belum benar,
intinya ini sangat teknis,” kata Hironimus.
Dengan adanya syarat BMS, maka KPU memberi kesempatan selama
tiga hari bagi masing-masing Bapaslon untuk melakukan perbaikan,
selanjutnya akan dilakukan penelitian ulang. Selanjutnya, jika dalam penelitian
masih terdapat Bapaslon yang belum sepenuhnya memenuhi syarat, maka berkasnya
ditetapkan menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Akan tetapi ketika semuanya
telah lengkap, maka berkasnya akan ditetapkan Memenuhi Syarat (MS).
Dijelaskan juga, bahwa tim peneliti berkas adalah satu paket
dengan tim pemeriksa, yang berperan pada saat pendaftaran dan pasca
pendaftaran. Tim ini merupakan perangkat KPU dan Badan Perencanaan Pembangunan
Darah (Bappeda), yang khusus meneliti visi misi yang diawasi Bawaslu.
"Hasil penelitian dilakukan oleh tim penelitian dan
pemeriksa yang independen dan diawasi melekat oleh Bawaslu," pungkas
Hironimus.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi