SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Satuan Reserse Narkoba
(Kasatresnarkoba) Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif menyebutkan, bahwa
pengungkapan tiga kasus dengan lima orang tersangka pada Agustus 2024, menambah
daftar dan membuktikan kian maraknya peredaran narkoba, khusunya sabu di
Timika.
Hal ini menurut AKP Andi, menjadi tantangan bagi pihaknya
untuk gencar melakukan pengungkapan dan proses hukum bagi para pelaku.
"Selama Agustus saja ada tiga pengungkapan. Ini jadi
tantangan kami di Satresnarkoba untuk terus mengungkap dan mengambil tindakan
serta proses hukum bagia para pelaku. Karena memang sudah sangat meresahkan
masyarakat," kata AKP Andi, Kamis (5/9/2024).
Disampaikan, salah satu tersangka berinisial RM alias Dimas
yang ditangkap pada 30 Agustus 2024 di Jalan Serui Mekar memiliki barang bukti
sabu sebanyak 90 gram lebih. Dimas mengaku dikendalikan oleh tahanan di Lapas
Timika berinisial M.
"Yang ditangkap terakhir itu dikendalikan oleh M yang
merupakan tahanan dari dalam Lapas. Kami sudah minta keterangan dan tahanan M
mengakui perbuatannya," ujarnya.
Terhitung sejak Januari hingga akhir Agustus 2024 tercatat
sebanyak 25 kasus narkoba dengan jumlah tersangka lebih dari laporannya. Proses
hukuman dari 25 kasus itu ada lima kasus yang telah masuk tahap 2
(dilimpahkan ke Kejari). Sedangkan yang lainnya sementara dalam proses
melengkapi berkas untuk kemudian masuk ke tahap 2.
AKP Andi juga mengatakan, hingga saat ini pihaknya
belum menerima informasi terkait adanya transaksi narkoba di setiap tempat
hiburan malam (THM), akan tetapi tidak kemungkinan ke depannya akan dilakukan
razia di THM.
"Selama ini yang ditangkap bukan dari THM, tapi ke
depannya kami akan melakukan pemeriksaan ke THM," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi