SALAM PAPUA (TIMIKA) - Seorang ibu rumah tangga berinisial MJF alias Marlin (38) dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan setelah terbukti terlibat dalam kasus penipuan jual mobil bodong.

Sidang putusan hukuman terhadap Marlin dipimpin Hakim Ketua PN Timika Putu Mahendra dengan Hakim Anggota Muh Khusnul F. Zainal dan Riyan Ardy Pratama, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Timika, Senin (2/9/2024).

Sebelumnya pada pada 19 Agustus 2024 saat sidang penuntutan, Marlin dituntut 4 tahun penjara.

"Terdakwa Marlin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, maka kami putuskan hukuman selama 3 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua PN Timika, Putu Mahendra dilanjutkan dengan mengetuk palu sidang putusan.

Marlin yang didampingi kuasa hukumnya Simon Viktor Rahanjaan dan Advokat Welly Rondonuwu Goha, diberi kesempatan untuk melakukan banding dalam waktu tujuh hari setelah putusan.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Ibu enam orang anak ini diamankan anggota Satreskrim Polres Mimika di kediamannya di jalan Kartini Ujung Timika pada 28 Maret 2024 lalu, berdasarkan laporan beberapa korban pada 6 Maret 2024.

Adapun modus operandi pelaku adalah menawarkan mobil kepada setiap kliennya dengan harga pasaran mobil bekas yang terjaring melalui aplikasi Mata Elang (Mantel) khusus kredit mobil online. Namun pelaku juga meminta sejumlah uang kepada kliennya dengan alasan membantu mempercepat penerbitan surat BPKB, namun hal itu tidak terealisasi sehingga salah satu kliennya membuat laporan polisi.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy