SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Mimika melakukan monitoring titik koordinat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan
Sempan dan Pasar Sentral Timika, Senin (14/10/2024).
Monitoring TPS untuk Pilkada 2024 ini dipimpin Ketua KPU Dete Abugau bersama
tim yang tergabung dari Bawaslu Mimika, Kejaksaan, Pihak Kepolisian, Kesbangpol
Mimika, PPD, dan PPS.
Date Abugau mengatakan, monitoring ini
dilakukan bersama pihak terkait untuk memastikan titik koordinat TPS yang
dikerjakan oleh PPS setempat telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi kita pastikan TPSnya itu sesuai dengan
yang ditentukan, contohnya TPS harus di tempat yang gampang dijangkau pemilih,
kemudian harus transparan tidak boleh tertutup untuk mengatisipasi
permasalahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk TPS Sempan terdapat 15
titik dan kendala yang dihadapi yaitu perbedaan titik koordinat dan juga lokasi
perlu dibersihkan. Sementara untuk Pasar Sentral ada 19 titik, dengan kendala yang
sama.
“Kalau titik koordinatnya beda kita langsung
ganti saat monitoring. Kita ajak Bawaslu dan Kejaksaan agar mereka juga bisa
berikan masukan. Jadi ditetapkan bersama-sama sehingga ke depannya tidak ada
perdebatan terkait TPS,” jelas Dete.
Sementara Ketua Divisi Data KPU Mimika,
Budiono Muchie mengatakan, untuk hari ini KPU melakukan monitoring khusus di
Distrik Mimika Baru (Miru), dimana KPU membentuk 5 tim untuk melakukan
monitoring ke 14 Kelurahan.
“Memang ada beberapa perubahan titik koordinat
yang ditentukan oleh PPS, yang ternyata mereka saat menetapkan koordinatnya
mungkin tidak sesuai dengan titik sehingga ketika tiba di lokasi titik tersebut
tidak sesuai, maka kita sesuaikan dan itu diketahui oleh Kejaksaan dan semua
yang hadir,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk pendirian TPS nantinya
KPU akan memberikan anggaran terkait pendirian TPS termasuk dengan pembersihan
lokasi.
“Yang jelas PPS telah menentukan tempat,
memang tidak mudah mencari lokasi TPS, karena memang harus meminta izin kepada
pemilik tempat untuk digunakan. Dan TPS di Distrik Miru sudah sesuai dengan
aturan,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy