SALAM PAPUA (TIMIKA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba
Polres Mimika berhasil menangkap empat pendekar narkoba jenis sabu, Rabu
(2/10/2024). Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman
Arif melalui Kasi Humas, Ipda Hempi Ona menyampaikan, bahwa tiga orang pengedar
sabu berinisial berinisial H alias Adi (34), NA alias Leli (40) dan RMY
alias Enal (23) diamankan di dalam kamar
kontrakan di RT 16, Jalan Soponyono, Kelurahan Wonosari Jaya, SP 4, Distrik
Wania.
Sedangkan satu pengedar lainnya berinisial IR alias Ipang
(36) ditangkap di kontrakannya yang beralamat Jalan Pendidikan, Jalur 2,
Kelurahan Otomona Timika.
"Penangkapan dipimpin KBO, Iptu Rumthe dan beberapa
anggotanya. Aktivitas keempat pengedar ini terbongkar oleh masyarakat di
Soponyono yang curiga, sehingga dilapor dan dilakukan pengintaian," ungkap
Hempi.
Disampaikan, dari pelaku H alias Adi, NA alias Leli dan
RMY alias Enal berhasil menemukan 6 paket plastik bening kecil berisikan sabu
miliknya, yang disimpan dalam tempat sampah di belakang rumahnya.
Setelah diinterogasi, tiga pelaku mengaku, bahwa paketan
sabu tersebut diambil dari salah satu jasa pengiriman barang, dengan teman
pelaku berinisial " IR" alias Ipang yang beralamat di Jalan
Pendidikan Jalur 2 Timika.
"Atas pengakuan tiga pelaku itu, Tim Opsnal langsung ke
Jalan Pendidikan menangkap IR alias Ipang," katanya.
Dari pelaku H alias Hadi disita barang bukti berupa 6 paket plastik bening
kecil berisikan sabu, 1 buah timbangan merek CAMRY warna hitam, 1 buah
pembungkus paketan warna hitam, 1 buah botol plastik bekas bedak Cussons Baby,
2 buah bundel plastik klip bening kecil, 1 buah Hanphone merek Samsung
Galaxi A54 warna hitam dan uang tunai Rp. 2.550.000.
Pelaku berinisial NA alias Leli ditemukan barang
bukti berupa 1 buah handphone
merek Samsung Galaxi A24 warna hitam. Pelaku berinisial RMY alias Enal berupa uang
tunai Rp 400.000 yang diduga hasil jualan.
Sedangkan dari tangan pelaku IR alias Ipang barang bukti
berupa 1 paket plastik bening kecil berisikan sabu, 1 buah
kaleng bekas coklat tempat penyimpanan sabu, 1 buah OPPO Reno 6 warna hitam.
"Empat pelaku beserta barang bukti yang berhasil di
sita tersebut dibawa menuju kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses
hukum lebih lanjut. ke empat pelaku tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1), dan
Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi