SALAM PAPUA (TIMIKA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil menangkap empat pendekar narkoba jenis sabu, Rabu (2/10/2024). Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif melalui Kasi Humas, Ipda Hempi Ona menyampaikan, bahwa tiga orang pengedar sabu berinisial berinisial H alias Adi (34), NA alias Leli (40) dan RMY alias Enal  (23) diamankan di dalam kamar kontrakan di RT 16, Jalan Soponyono, Kelurahan Wonosari Jaya, SP 4, Distrik Wania.

Sedangkan satu pengedar lainnya berinisial IR alias Ipang (36) ditangkap di kontrakannya yang beralamat Jalan Pendidikan, Jalur 2, Kelurahan Otomona Timika.

"Penangkapan dipimpin KBO, Iptu Rumthe dan beberapa anggotanya. Aktivitas keempat pengedar ini terbongkar oleh masyarakat di Soponyono yang curiga, sehingga dilapor dan dilakukan pengintaian," ungkap Hempi.

Disampaikan, dari pelaku H alias Adi, NA alias Leli dan RMY alias Enal berhasil menemukan 6 paket plastik bening kecil berisikan sabu miliknya, yang disimpan dalam tempat sampah di belakang rumahnya.

Setelah diinterogasi, tiga pelaku mengaku, bahwa paketan sabu tersebut diambil dari salah satu jasa pengiriman barang, dengan teman pelaku berinisial " IR" alias Ipang yang beralamat di Jalan Pendidikan Jalur 2 Timika.

"Atas pengakuan tiga pelaku itu, Tim Opsnal langsung ke Jalan Pendidikan menangkap IR alias Ipang," katanya.

Dari pelaku H alias Hadi disita  barang bukti berupa 6 paket plastik bening kecil berisikan sabu, 1 buah timbangan merek CAMRY warna hitam, 1 buah pembungkus paketan warna hitam, 1 buah botol plastik bekas bedak Cussons Baby, 2  buah bundel plastik klip bening kecil, 1 buah Hanphone merek Samsung Galaxi A54 warna hitam dan uang tunai Rp. 2.550.000.

Pelaku berinisial NA alias Leli ditemukan barang bukti   berupa 1 buah handphone merek Samsung Galaxi A24 warna hitam. Pelaku berinisial RMY alias Enal berupa uang tunai Rp 400.000 yang diduga hasil jualan.  Sedangkan dari tangan pelaku IR alias Ipang barang  bukti  berupa 1 paket plastik bening kecil berisikan sabu, 1 buah kaleng bekas coklat tempat penyimpanan sabu, 1 buah OPPO Reno 6 warna hitam.

"Empat pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita tersebut dibawa menuju kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut. ke empat pelaku tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika," tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi