SALAM PAPUA (JAYAPURA) – Polda Papua telah melakukan
penangkapan terhadap HAN, tersangka kasus kekerasan seksual di kediamannya,
pada Jumat (22/11/2024). HAN ditangkap atas dugaan kasus asusila terhadap anak
dibawah umur dengan korban yang berinisial RR (18).
Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Achmad Fauzi mengatakan
bahwasannya pelaku sering memberikan uang kepada RR (korban) sejak kelas 1 SMA,
sebagai upaya agar ia menuruti kemauannya.
“Penangkapan dilakukan setelah HAN ditetapkan sebagai
tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dan yang
bersangkutan telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang laki-laki,”
ucapnya.
Lebih lanjut Ia menegaskan bahwa tersangka dilaporkan pada
tanggal 9 November 2024, dan pelecehan yang dialami korban diduga terjadi sejak
masih sekolah.
“Korban berusia 18 tahun dan baru saja menyelesaikan
pendidikan di bangku SMA. Naasnya RR (korban) sudah mengenal tersangka sejak
kelas 1 SMA, dan korban sering dibantu untuk kegiatan OSIS,” tambah
Direskrimum.
Setelah ditangkap, Tersangka HAN langsung dibawa ke Jayapura
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat ini telah di tahan di Rutan
Mapolda Papua,”tutup Direskrimum. (Humas Polda Papua)
Editor: Sianturi