SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) Pratama Timika, Hadi Subagiyono mengatakan, pada tahun 2024, pihaknya
telah memblokir 5 rekening wajib pajak (WP) tak patuh. Pemblokiran ini
dilakukan, karena wajib pajak ini tidak kunjung melunasi utang pajaknya meski
sudah ditagih.
“Tahun 2024 kemarin kita lakukan pemblokiran pada 5 rekening
WP, dan ada 1 WP yang kita cegah melakukan penerbangan keluar negeri,” ujar
Hadi kepada Salampapua.com, Sabtu (11/1/2025).
Menurutnya, pemblokiran rekening ini dilakukan sudah sesuai
dengan prosedur. Di mana saat ada tunggakan, pihaknya akan melakukan penagihan
secara aktif, kemudian WP akan diundang dan akan diberikan pemahaman terkait
tunggakan.
“Pemblokiran ini akan kami lakukan setelah semua tahapan
telah kita lakukan, mulai dari penagihan secara aktif, kemudian kita undang. Namun
sampai tidak dibayarkan juga, kita lakukan pemblokiran hingga pencekalan ke luar
negeri,” ungkapnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi