SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika, Hadi Subagiyono mengatakan, pada tahun 2024, pihaknya telah memblokir 5 rekening wajib pajak (WP) tak patuh. Pemblokiran ini dilakukan, karena wajib pajak ini tidak kunjung melunasi utang pajaknya meski sudah ditagih.

“Tahun 2024 kemarin kita lakukan pemblokiran pada 5 rekening WP, dan ada 1 WP yang kita cegah melakukan penerbangan keluar negeri,” ujar Hadi kepada Salampapua.com, Sabtu (11/1/2025).

Menurutnya, pemblokiran rekening ini dilakukan sudah sesuai dengan prosedur. Di mana saat ada tunggakan, pihaknya akan melakukan penagihan secara aktif, kemudian WP akan diundang dan akan diberikan pemahaman terkait tunggakan.

“Pemblokiran ini akan kami lakukan setelah semua tahapan telah kita lakukan, mulai dari penagihan secara aktif, kemudian kita undang. Namun sampai tidak dibayarkan juga, kita lakukan pemblokiran hingga pencekalan ke luar negeri,” ungkapnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi