SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Malissa menjelaskan, saat ini proses peng-input-an pemotongan pajak gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan sistem baru yakni Coretax.
“Saat ini untuk pemotongan pajak gaji ASN kita menggunakan sistem langsung dari kantor Perpajakan yakni Sistem Coretax,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).
Ia menjelaskan, untuk proses peng-input-an pemotongan pajak ini dilakukan oleh Kasubag Perbendaharaan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kantor Perpajakan. Sehingga apabila terjadi keterlambatan pembayaran gaji ASN itu, dikarenakan keterlambatan peng-input-an pemotongan pajak pada setiap OPD.
“Jadi masing-masing bendahara OPD yang meng-input pemotongan pajak. Kalau mereka paham mekanismenya seharusnya tidak ada masalah, karena kita sudah sosialisasikan juga terkait sistem ini,” jelasnya.
Marthen mengungkapkan, bahwa dari penjelasan bendahara keterlambatan peng-input-an pemotongan pajak ini, dikarenakan adanya antrian pada saat proses peng-input-an di kantor Perpajakan. Namun saat ini ia dapat memastikan bahwa semua pembayaran gaji ASN telah dibayarkan.
“Palingan juga pembayaran gaji itu terlambat tiga hari, yah karena itu mereka bilang banyak antrian saat melakukan peng-input-an, sehingga mereka juga terlambat input pemotongan pajaknya. Jadi kami berharap kantor Perpajakan juga bisa memberikan pemahaman yang detail untuk peng-input-an pemotongan pajak tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi