SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) mulai menyusun dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP). Penyusunan ini diawali dengan Seminar Pendahuluan RP2KPKP yang digelar di salah satu  hotel di Timika, Kamis (22/5/2025), melibatkan berbagai pemangku kepentingan hingga tingkat distrik.

Mewakili Bupati Mimika, Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ananias Faot, menyampaikan bahwa berdasarkan Perda Mimika Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), saat ini terdapat 15 titik sebaran kawasan kumuh di Mimika dengan luas total 212,33 hektare.

“RP2KPKP merupakan solusi konkret untuk permasalahan kawasan kumuh dan menjadi amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ujarnya.

Ia menegaskan, dokumen ini penting untuk merumuskan strategi pencegahan serta peningkatan kualitas permukiman kumuh secara terarah, sebagai dasar penyusunan rencana tindak kawasan prioritas, detail teknis, hingga rencana anggaran biaya.

Sekretaris DPKPP Mimika, Suharso, mengatakan bahwa proses penyusunan RP2KPKP melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar hasil dokumen benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal.

“RP2KPKP berisi strategi, kebutuhan program, dan investasi untuk menciptakan permukiman layak huni dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” jelasnya.

Firdaus, Ketua Tim Penyusun dari LP2M Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar, menjelaskan bahwa dokumen ini merupakan turunan dari Perda RP3KP dan mencakup arahan pembiayaan untuk kawasan dengan tingkat kekumuhan ringan, sedang, dan berat.

“Saat ini fokus pada kawasan 0–10 hektare. Namun, rencana RP2KPKP diarahkan untuk kawasan 10–15 hektare, dan yang di atas 15 hektare menjadi kewenangan provinsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, empat lokasi utama yang menjadi fokus awal adalah Kelurahan Inauga, Kwamki Baru, Sempan, dan kawasan sekitar Mimika Baru, Iwaka hingga Pomako, dari total 15 titik kawasan kumuh yang telah diidentifikasi.

“Dokumen RP2KPKP akan disesuaikan dengan Peraturan Bupati agar menjadi dasar regulasi dan arah bagi para pemangku kepentingan,” katanya.

Menurutnya, Seminar Akhir dijadwalkan pada Agustus 2025, yang akan dilanjutkan dengan proses finalisasi dokumen. Mimika ditargetkan menjadi kabupaten pertama di Papua Tengah yang memiliki Perda RP2KPKP.

Dari sisi pemerintah pusat, Kasie Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Papua 1 Kementerian PUPR di Jayapura, Yohanes Rumbewas, menekankan pentingnya implementasi nyata dari dokumen ini

“RP2KPKP harus menjadi dasar pengambilan kebijakan sektoral, terintegrasi dengan RTRW dan mendukung peningkatan kualitas lingkungan serta penyediaan perumahan yang layak huni,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi