SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Mimika terus mengembangkan penyidikan kasus pencabulan terhadap siswa
salah satu SMP swasta berpola asrama yang berada di kawasan SP3, Kelurahan
Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.
Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, mengungkapkan
bahwa jumlah korban yang sebelumnya dilaporkan sebanyak dua orang kini
bertambah menjadi tujuh orang, seluruhnya merupakan siswa dari sekolah yang
sama.
"Ya, hingga saat ini jumlah korban sudah tujuh orang.
Saat ini kami sedang melengkapi administrasi penyidikan (mindik)," ujar
AKP Rian pada Kamis (8/5/2025).
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang oknum guru
berinisial FR (27), yang dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Kuala
Kencana pada 22 Maret 2025. Pada hari yang sama, FR langsung diamankan dan kini
ditahan di Rutan Polres Mimika, Mile 32.
Dalam proses pengembangan kasus, polisi juga menerima
informasi bahwa salah satu korban diduga terinfeksi penyakit kelamin atau
Infeksi Menular Seksual (IMS). Menanggapi hal tersebut, AKP Rian menyatakan
pihaknya akan berkoordinasi dengan tim medis yang melakukan pemeriksaan
terhadap para korban guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Kami akan mengecek ke tim medis untuk memastikan
apakah salah satu korban benar terinfeksi IMS atau tidak," tegasnya.
Saat ini, penyidik masih terus menggali keterangan dari
sejumlah saksi tambahan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun
pihak lain yang terlibat.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi