SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika terus mengembangkan penyidikan kasus pencabulan terhadap siswa salah satu SMP swasta berpola asrama yang berada di kawasan SP3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.

Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, mengungkapkan bahwa jumlah korban yang sebelumnya dilaporkan sebanyak dua orang kini bertambah menjadi tujuh orang, seluruhnya merupakan siswa dari sekolah yang sama.

"Ya, hingga saat ini jumlah korban sudah tujuh orang. Saat ini kami sedang melengkapi administrasi penyidikan (mindik)," ujar AKP Rian pada Kamis (8/5/2025).

Tersangka dalam kasus ini adalah seorang oknum guru berinisial FR (27), yang dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Kuala Kencana pada 22 Maret 2025. Pada hari yang sama, FR langsung diamankan dan kini ditahan di Rutan Polres Mimika, Mile 32.

Dalam proses pengembangan kasus, polisi juga menerima informasi bahwa salah satu korban diduga terinfeksi penyakit kelamin atau Infeksi Menular Seksual (IMS). Menanggapi hal tersebut, AKP Rian menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim medis yang melakukan pemeriksaan terhadap para korban guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Kami akan mengecek ke tim medis untuk memastikan apakah salah satu korban benar terinfeksi IMS atau tidak," tegasnya.

Saat ini, penyidik masih terus menggali keterangan dari sejumlah saksi tambahan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi