SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dalam upaya mewujudkan layanan satu
atap yang efisien, inklusif, dan berbasis teknologi, Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
secara resmi meluncurkan implementasi Mall Pelayanan Publik (MPP), MPP Digital,
serta menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang MPP
Tahun 2025.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Mimika, Johannes
Rettob, dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
para pemangku kepentingan, serta perwakilan masyarakat. Acara berlangsung di
salah satu hotel di Timika, Kamis (8/5/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Johannes Rettob menyampaikan bahwa
kehadiran MPP dan MPP Digital merupakan langkah strategis dalam menjawab
tuntutan terhadap pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel.
“MPP bukan sekadar pusat layanan terpadu, tetapi juga simbol
komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang mudah
diakses, nyaman, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujar Bupati.
Ia menambahkan bahwa di era digital saat ini, seluruh
layanan publik harus mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi. MPP Digital
memungkinkan masyarakat mengakses layanan secara daring, tanpa harus datang
langsung ke kantor.
“Era digital menuntut inovasi. MPP Digital diharapkan dapat
memastikan layanan tetap inklusif, khususnya bagi masyarakat di wilayah
terpencil atau yang memiliki keterbatasan mobilitas,” lanjutnya.
Menurut Johannes, inovasi ini harus dibarengi dengan
regulasi yang adaptif dan kolaborasi lintas sektor. Uji publik Ranperbup MPP
Tahun 2025 menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan
selaras dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Saya berharap forum ini menjadi ruang dialog yang
produktif. Regulasi yang baik lahir dari partisipasi aktif dan kebutuhan riil
di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo,
menjelaskan bahwa MPP akan terintegrasi dengan sistem layanan berbasis big data
untuk meminimalisir antrean dan menghindari duplikasi dokumen.
“MPP nantinya akan berlokasi di lantai tiga Kantor
Disdukcapil. Dengan layanan satu atap, proses perizinan akan lebih sejalan
dengan data kependudukan. Selama ini, seringkali ada ketidaksesuaian data yang
menghambat proses perizinan,” jelas Slamet.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan, tidak
hanya antar-OPD, tetapi juga dengan instansi vertikal lainnya.
“Kami akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap
pelaksanaan MPP. Jika nantinya ada peningkatan kebutuhan layanan, maka
fasilitas MPP pun akan ditingkatkan agar semakin representatif,” ujarnya.
Melalui peluncuran ini, Pemkab Mimika menegaskan komitmennya
untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik yang berkelanjutan, sekaligus
mendukung percepatan program Smart City 2025. Dengan semangat “Satu Layanan,
Satu Hati,” Mimika siap menjadi pionir transformasi pelayanan publik di Papua.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi