SALAM PAPUA (TIMIKA) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan menyatakan telah menyelesaikan enam dari tujuh titik lahan milik pemerintah yang sebelumnya bermasalah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas, Willem Naa, mengungkapkan bahwa lahan-lahan tersebut sebelumnya diklaim sebagai milik perorangan, namun sebagian besar sengketa berhasil diselesaikan, bahkan beberapa dimenangkan melalui jalur pengadilan.

“Dari tujuh titik tanah yang bermasalah, enam telah kami selesaikan. Kami bahkan memenangkan gugatan di pengadilan atas lahan-lahan tersebut,” ujar Willem saat ditemui pada Rabu (7/5/2025).

Enam titik yang telah diselesaikan mencakup lahan milik Pemerintah Daerah di lokasi SMA Negeri 1, SMP Negeri 7, SD Inauga, Perpustakaan Daerah, Perumahan Pemadam Kebakaran, serta Perumahan DPRD Mimika.

Namun, masih terdapat satu titik lahan yang belum terselesaikan, yaitu lahan di kawasan Pelabuhan Pomako. Dalam kasus ini, Pemkab Mimika dinyatakan kalah di pengadilan.

“Untuk lahan Pelabuhan Pomako, kami kalah di pengadilan. Terkait langkah selanjutnya, saya akan melaporkan hal ini kepada Bapak Bupati apakah akan dilakukan pembayaran kepada pihak penggugat,” jelas Willem.

Terkait nilai kompensasi yang telah dibayarkan atas lahan-lahan yang diselesaikan, Willem menyebut nominalnya bervariasi, mulai dari Rp500 juta hingga Rp600 juta, tergantung pada lokasi dan status lahan. Ia menegaskan bahwa setelah dilakukan pembayaran, tidak boleh lagi ada klaim dari pihak manapun.

“Sudah kami tegaskan kepada pihak penerima pembayaran bahwa proses itu bersifat final. Jika sudah dibayar, maka tidak boleh lagi ada pengklaiman atas tanah tersebut,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi