SALAM PAPUA (TIMIKA)– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan Mimika, pertanggal 1 Januari hingga 31 Mei 2025 telah
melakukan pembayaran klaim jaminan sebesar Rp 93 miliar lebih kepada peserta
BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Rudyanto
menyebutkan pembayaran tersebut terdiri atas lima program, yaitu, Jaminan Hari
Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan
Pensiun (JP), dan yang terbaru ialah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
(JKP).
“BPJS Ketenagakerjaan mulai dari tanggal 1 Januari hingga 31
Mei 2025, telah membayarkan klaim jaminan kepada 3.281 orang dengan jumlah
pembayaran Rp 93.635.441.890. Dari
rincian tersebut, ada 2.967 orang untuk pembayaran JHT, JKK 57 orang, JKM 93
orang, JP sebanyak 96 orang dan JKP ada 68 orang,” ungkapnya.
Para pekerja yang mengajukan klaim khususnya JHT tidak hanya
dari Mimika saja, pengajuan klaim dari luar Mimika dapat diajukan secara online
pada website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. BPJS Ketenagakerjaan
berkomitmen untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada seluruh pekerja, yang
mengalami risiko-risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya.
“Kami mengharapkan seluruh pekerja atau ahli waris penerima
manfaat dapat terbantu melalui program BPJS Ketenagakerjaan sehingga mencegah
terjadinya kemiskinan baru akibat berkurangnya atau hilangnya penghasilan
sehari-hari setelah terjadinya risiko sosial yang berkaitan dengan
pekerjaannya,” tutup Rudy. (Humas BPJS Ketenegakerjaan Papua Mimika)
Editor: Sianturi