SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, terancam ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibat pencemaran lingkungan yang dinilai sangat parah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika, Jefry Deda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat teguran dan sanksi administratif dari KLHK. Teguran tersebut telah disampaikan secara bertahap sejak Desember 2024, Februari, dan Maret 2025, dan kemudian diikuti dengan pemberian sanksi selama 60 hari.

“Sanksi ini dijatuhkan karena TPA Iwaka menimbulkan pencemaran lingkungan serius, mulai dari ledakan populasi lalat, nyamuk, hingga pencemaran air sungai dan sumur milik warga,” ujar Jefry saat ditemui Salampapua.com, Rabu (18/6/2025).

Jefry menjelaskan bahwa DLH Mimika bukan satu-satunya instansi yang mendapat sanksi serupa. Ratusan DLH kabupaten dan kota lain di Indonesia juga menerima sanksi berdasarkan hasil evaluasi dan survei tim KLHK.

Sanksi administratif tersebut berlaku hingga akhir Juni 2025. Jika tidak segera ada perubahan sistem pengelolaan, maka TPA Iwaka terancam ditutup permanen. Untuk itu, DLH Mimika harus segera merancang sistem pengelolaan sampah baru berbasis controlled landfill—sistem pemrosesan akhir sampah yang dilakukan dengan penimbunan secara terkontrol.

“Ke depan, kami harus beralih dari sistem open dumping ke controlled landfill. Artinya, sampah ditimbun secara sistematis dengan material penutup dan alat berat,” jelasnya.

Namun, hingga saat ini DLH Mimika belum bisa menerapkan sistem tersebut karena keterbatasan anggaran, termasuk untuk pengadaan alat berat dan material penutup sampah.

“Kami masih menggunakan sistem open dumping karena belum ada alokasi anggaran untuk sistem baru,” tambah Jefry.

DLH berharap adanya dukungan dari Pemkab Mimika dan pihak terkait lainnya agar proses perbaikan sistem pengelolaan sampah bisa segera dilaksanakan demi mencegah dampak lingkungan yang lebih parah.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi