SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di
Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, terancam ditutup oleh Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibat pencemaran lingkungan yang dinilai sangat
parah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika, Jefry Deda,
mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat teguran dan sanksi
administratif dari KLHK. Teguran tersebut telah disampaikan secara bertahap
sejak Desember 2024, Februari, dan Maret 2025, dan kemudian diikuti dengan
pemberian sanksi selama 60 hari.
“Sanksi ini dijatuhkan karena TPA Iwaka menimbulkan
pencemaran lingkungan serius, mulai dari ledakan populasi lalat, nyamuk, hingga
pencemaran air sungai dan sumur milik warga,” ujar Jefry saat ditemui
Salampapua.com, Rabu (18/6/2025).
Jefry menjelaskan bahwa DLH Mimika bukan satu-satunya
instansi yang mendapat sanksi serupa. Ratusan DLH kabupaten dan kota lain di
Indonesia juga menerima sanksi berdasarkan hasil evaluasi dan survei tim KLHK.
Sanksi administratif tersebut berlaku hingga akhir Juni
2025. Jika tidak segera ada perubahan sistem pengelolaan, maka TPA Iwaka
terancam ditutup permanen. Untuk itu, DLH Mimika harus segera merancang sistem
pengelolaan sampah baru berbasis controlled landfill—sistem pemrosesan akhir
sampah yang dilakukan dengan penimbunan secara terkontrol.
“Ke depan, kami harus beralih dari sistem open dumping ke
controlled landfill. Artinya, sampah ditimbun secara sistematis dengan material
penutup dan alat berat,” jelasnya.
Namun, hingga saat ini DLH Mimika belum bisa menerapkan
sistem tersebut karena keterbatasan anggaran, termasuk untuk pengadaan alat
berat dan material penutup sampah.
“Kami masih menggunakan sistem open dumping karena belum ada
alokasi anggaran untuk sistem baru,” tambah Jefry.
DLH berharap adanya dukungan dari Pemkab Mimika dan pihak
terkait lainnya agar proses perbaikan sistem pengelolaan sampah bisa segera
dilaksanakan demi mencegah dampak lingkungan yang lebih parah.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi