SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika mengingatkan agar seluruh SPBU tidak selewengkan BBM bersubsidi.

Kadisperindag Mimika, Petrus Pali Amba menegaskan bahwa memberi layanan berulang kepada satu mobil dan penggunaan barcode yang tidak sesuai juga merupakan penyelewengan atau melanggar aturan.

"Sebetulnya peringatan ini bukan hanya satu atau dua kali saja tapi sudah sering disampaikan," ucap Petrus, Senin (23/6/2025).

Di samping itu, Petrus mengapresiasi sanksi penghentian sementara penyaluran BBM jenis pertalite ke salah satu SPBU di Timika.

Sanksi yang dijatuhi oleh PT Pertamina ke SPBU di jalan Yos Sudarso Timika, merupakan sanksi ringan. Namun kedepannya jika terus melakukan pelanggaran, bisa dikenakan sanksi yang lebih berat berupa penghentian dalam jangka waktu yang lama.

Adapun pelanggaran yang selama ini dilakukan oleh beberapa SPBU menurutnya merupakan prilaku yang memanfaatkan kondisi minimnya SPBU di Timika. Oleh karena itu, Disperindag sangat mendukung adanya wacana dari BUMD untuk penambahan SPBU.

"Memang sangat perlu adanya penambahan SPBU dan itu sudah diwacanakan oleh BUMD. Kami sangat mendukung itu," pungkasnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy