SALAM PAPUA (TIMIKA) - Butuh pendamping hukum, Honai
Adat Pengusaha Amungme-Kamoro (HAPAK) menunjuk Simon Viktor Rahanjaan sebagai
kuasa hukum, yang ditandai dengan pemberian SK, yang dilaksanakan di
Sekretariat HAPAK, Jalan Yos Soedarso, depan Gereja Katedral Timika, Kamis
(26/6/2025).
Ketua HAPAK, Tenius Kum mengatakan, HAPAK sangat membutuhkan
Pendamping Hukum dikarenakan banyak hal yang harus dilakukan HAPAK di Mimika.
Sehingga dengan adanya kuasa hukum diharapkan dapat
mengarahkan HAPAK pada sisi hukum dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku,
baik Undang-Undang (UU) maupun UU Otonom Khusus (Otsus).
“Dengan hadirnya kuasa hukum ini, kami HAPAK merasa
terlindungi, dan nantinya kita sebagai pengusaha dapat bertindak tegas sesuai
dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, penunjukkan kuasa hukum ini juga karena
seringnya pengusaha Orang Asli Papua (OAP) yang tidak terakomodir dalam
pekerjaan di lingkup Pemkab Mimika, bahkan pekerjaan yang seharusnya menjadi
hak OAP tidak diberikan kepada mereka.
Dengan adanya kuasa hukum ini, HAPAK akan tegas apabila hak
OAP tidak diberikan, bahkan apabila ada oknum yang menyimpang, HAPAK akan
segera melaporkan hal tersebut melalui jalur hukum.
“Ada banyak pekerjaan di OPD dalam lingkup Pemkab Mimika dan
ada sekitar 1300 profil data OAP yang terdaftar namun kami tidak diakomodir. Padahal
kami memiliki profil perusahaan yang profesional. Jadi dengan adanya kuasa
hukum ini, HAPAK akan tegas untuk melaporkan hal yang salah,” jelas Tenius.
Sekretaris HAPAK, Maria Kotorok menjelaskan, HAPAK hadir
dengan visi, misi dan tujuan yang jelas. Dimana semua anggota HAPAK merupakan
pengusaha OAP yang sudah sangat siap dan berpengalaman dalam menjalankan
pekerjaan.
“Karena memang kami pengurus punya keterbatasan sehingga kami
butuh pendampingan hukum. Kita akan
sampaikan ke mitra kita baik Pemkab, Freeport maupun YPMAK serta pihak swasta
lain bahwa setiap pengusaha asli di sini harus mendapatkan porsi yang sama di
daerah ini,“ ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum HAPAK, Simon Viktor Rahanjaan menyampaikan
terima kasihnya atas penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum. Penunjukkan ini
merupakan sebuah kepercayaan yang besar serta memiliki peran penting dalam
memback up HAPAK dalam menghadapi permasalahan hukum.
“Dengan adanya saya mendampingi HAPAK, maka tidak ada lagi
stigma buruk dari luar bahwa HAPAK masih pakai cara-cara yang tidak baik.
Kepercayaan ini akan saya jaga dan tidak akan disia-siakan,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy