SALAM PAPUA
(TIMIKA) - Diduga lolos dari
pengawasan petugas, Narapidana (Napi) kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kelas II B Timika diinformasikan kabur sekira pukul 22.00 WIT, pada Minggu
(22/6/2025).
Napi yang
diinformasikan bernama Torisin ini sebelumnya divonis 9 tahun penjara oleh
hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika, pada 20 Mei 2025 lalu atas kasus
penyalahgunaan narkoba.
Kalapas Kelas II B
Timika, M. Gafur yang sementara mengikuti kegiatan di luar Timika, saat
dikonfirmasi salampapua.com mengaku belum mengetahui kronologis lengkap
kaburnya Napi ini. Untuk hal tersebut, Kalapas mengarahkan agar mengonfirmasi PLH
Lapas, Mahris.
"Saya masih di
luar jadi untuk kronologis pastinya saya belum tahu. Untuk konfirmasi silakan
ketemu PLH, ibu Mahris," ujar M. Gafur saat dihubungi via telepon.
Sementara itu, PLH
Lapas, Mahris Kaway saat dikonfirmasi belum dapat memberi keterangan detailnya.
"Saya juga belum
tahu," ujarnya singkat.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy