SALAM PAPUA (TIMIKA) - Diduga lolos dari pengawasan petugas, Narapidana (Napi) kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika diinformasikan kabur sekira pukul 22.00 WIT, pada Minggu (22/6/2025).

Napi yang diinformasikan bernama Torisin ini sebelumnya divonis 9 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika, pada 20 Mei 2025 lalu atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kalapas Kelas II B Timika, M. Gafur yang sementara mengikuti kegiatan di luar Timika, saat dikonfirmasi salampapua.com mengaku belum mengetahui kronologis lengkap kaburnya Napi ini. Untuk hal tersebut, Kalapas mengarahkan agar mengonfirmasi PLH Lapas, Mahris.

"Saya masih di luar jadi untuk kronologis pastinya saya belum tahu. Untuk konfirmasi silakan ketemu PLH, ibu Mahris," ujar M. Gafur saat dihubungi via telepon.

Sementara itu, PLH Lapas, Mahris Kaway saat dikonfirmasi belum dapat memberi keterangan detailnya.

"Saya juga belum tahu," ujarnya singkat.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy