SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Komisi II Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Dolfin Beanal meminta dengan tegas
kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk melakukan
pendataan dan pengawasan terhadap pedagang beras di Mimika.
Pasalnya, Dolfin menemukan beras tidak layak konsumsi di
beberapa toko di Jalan Irigasi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.
“Disperindag sebagai mitra Komisi II seharusnya bisa
melakukan pengawasan serta pendataan terhadap semua pedagang di Mimika, kenapa
sampai beras yang sudah tidak layak konsumsi masih bisa dijual?” ujarnya,
Minggu (22/6/2025).
Menurut Dia, jika adanya pengawasan dari pihak Disperindag,
pastnya hal tersebut tidak akan terjadi.
“Beras yang dijual namun tidak layak konsumsi ini sangat
merugikan masyarakat. Bagaimana bisa dikonsumsi masyarakat kalau baru saja
dimasak langsung berbau busuk? Saya sangat kecewa,” tegasnya.
Dia pun meminta agar Disperindag segera turun melakukan
pengawasan dan pendataan.
Apabila pada saat pengawasan terdapat masalah serupa, Dolfin
meminta Disperindag langsung bertindak tegas dengan melakukan pencabutan izin
usaha sebagai efek jera.
“Saya harap satu bulan ini Disperindag bisa lakukan
mengawasi, dan apabila ditemukan, tidak boleh lagi ada sanksi lain, saya minta langsung
dicabut saja izinnya, agar pedagang lainnya tidak melakukan hal yang sama,”
tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy