SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Dolfin Beanal meminta dengan tegas kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk melakukan pendataan dan pengawasan terhadap pedagang beras di Mimika.

Pasalnya, Dolfin menemukan beras tidak layak konsumsi di beberapa toko di Jalan Irigasi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.

“Disperindag sebagai mitra Komisi II seharusnya bisa melakukan pengawasan serta pendataan terhadap semua pedagang di Mimika, kenapa sampai beras yang sudah tidak layak konsumsi masih bisa dijual?” ujarnya, Minggu (22/6/2025).

Menurut Dia, jika adanya pengawasan dari pihak Disperindag, pastnya hal tersebut tidak akan terjadi.

“Beras yang dijual namun tidak layak konsumsi ini sangat merugikan masyarakat. Bagaimana bisa dikonsumsi masyarakat kalau baru saja dimasak langsung berbau busuk? Saya sangat kecewa,” tegasnya.

Dia pun meminta agar Disperindag segera turun melakukan pengawasan dan pendataan.

Apabila pada saat pengawasan terdapat masalah serupa, Dolfin meminta Disperindag langsung bertindak tegas dengan melakukan pencabutan izin usaha sebagai efek jera.

“Saya harap satu bulan ini Disperindag bisa lakukan mengawasi, dan apabila ditemukan, tidak boleh lagi ada sanksi lain, saya minta langsung dicabut saja izinnya, agar pedagang lainnya tidak melakukan hal yang sama,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy