SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sebanyak 13 dari total 26 Puskesmas
di Kabupaten Mimika kini telah resmi berstatus Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD). Status ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk
menunjang peningkatan pelayanan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika, Reynold
Rizal Ubra, mengungkapkan bahwa penerapan BLUD dimulai sejak tahun 2022, dengan
Puskesmas Timika sebagai role model pertama. Kemudian disusul oleh sejumlah
puskesmas lainnya, hingga akhir tahun 2024 Puskesmas Potowayburu dan Puskesmas
Jila turut menyandang status BLUD.
"Status BLUD ini memungkinkan puskesmas mengelola
keuangannya secara lebih mandiri dan profesional. Dengan demikian, pelayanan
kepada masyarakat bisa lebih cepat dan tepat," ujar Reynold, Rabu
(30/7/2025).
Khusus untuk Puskesmas yang berada di wilayah kota, Dinkes
Mimika menargetkan penerimaan tahunan mencapai Rp 4 miliar, dengan Puskesmas
Timika diproyeksikan memberikan kontribusi terbesar, yakni sekitar Rp 3 miliar
atau setara 90 persen dari target.
“Hingga April 2025, penerimaan Puskesmas Timika sudah
mencapai Rp 1,3 miliar. Puskesmas Karang Senang juga menunjukkan performa
tinggi, dengan capaian hingga 90 persen, terutama karena mereka bekerja sama
dengan lembaga-lembaga swasta dalam layanan medical check-up,” jelas Reynold.
Ia juga menyebut bahwa Puskesmas di pinggiran kota
menunjukkan tren peningkatan. Tahun lalu rata-rata penerimaan mereka berada di
kisaran Rp 700 juta, dan tahun ini sudah melampaui Rp 1 miliar.
“Semua sumber penerimaan ini akan dipadukan dalam sistem
keuangan BLUD. Dengan begitu, seluruh alur penerimaan dan belanja akan tercatat
dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi