SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sebanyak 13 dari total 26 Puskesmas di Kabupaten Mimika kini telah resmi berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Status ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk menunjang peningkatan pelayanan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika, Reynold Rizal Ubra, mengungkapkan bahwa penerapan BLUD dimulai sejak tahun 2022, dengan Puskesmas Timika sebagai role model pertama. Kemudian disusul oleh sejumlah puskesmas lainnya, hingga akhir tahun 2024 Puskesmas Potowayburu dan Puskesmas Jila turut menyandang status BLUD.

"Status BLUD ini memungkinkan puskesmas mengelola keuangannya secara lebih mandiri dan profesional. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat dan tepat," ujar Reynold, Rabu (30/7/2025).

Khusus untuk Puskesmas yang berada di wilayah kota, Dinkes Mimika menargetkan penerimaan tahunan mencapai Rp 4 miliar, dengan Puskesmas Timika diproyeksikan memberikan kontribusi terbesar, yakni sekitar Rp 3 miliar atau setara 90 persen dari target.

“Hingga April 2025, penerimaan Puskesmas Timika sudah mencapai Rp 1,3 miliar. Puskesmas Karang Senang juga menunjukkan performa tinggi, dengan capaian hingga 90 persen, terutama karena mereka bekerja sama dengan lembaga-lembaga swasta dalam layanan medical check-up,” jelas Reynold.

Ia juga menyebut bahwa Puskesmas di pinggiran kota menunjukkan tren peningkatan. Tahun lalu rata-rata penerimaan mereka berada di kisaran Rp 700 juta, dan tahun ini sudah melampaui Rp 1 miliar.

“Semua sumber penerimaan ini akan dipadukan dalam sistem keuangan BLUD. Dengan begitu, seluruh alur penerimaan dan belanja akan tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi