SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) Kabupaten Mimika mencatat penerimaan retribusi dari Pasar Sentral
Timika hingga 25 Juni 2025 mencapai Rp 786.181.000 atau 39,31 persen dari
target tahunan sebesar Rp 2 miliar.
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, menjelaskan
bahwa retribusi tersebut bersumber dari tiga jenis layanan, yakni pelayanan
sampah, pelayanan pasar, dan parkir khusus.
“Dari Januari hingga 25 Juni, total retribusi yang terkumpul
sebesar Rp 786 juta atau 39,31 persen,” ujar Petrus, Kamis (3/7/2025).
Secara rinci, Retribusi Pelayanan Sampah menyumbang Rp
26.504.000 atau 26,50 persen dari target Rp 100 juta. Sementara Retribusi
Pelayanan Pasar juga mencapai Rp 26.504.000 atau 26,50 persen dari target Rp
600 juta. Kontribusi terbesar berasal dari Retribusi Khusus Parkir sebesar Rp
605.475.000 atau 46,58 persen dari target Rp 1,3 miliar.
Melihat pencapaian yang masih di bawah 50 persen di
pertengahan tahun, Petrus pesimistis target 100 persen bisa tercapai hingga
akhir 2025.
“Kemungkinan besar target tidak bisa tercapai sepenuhnya.
Tapi kami akan maksimalkan upaya agar capaian bisa menyentuh 80 persen di akhir
tahun,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi