SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done, menanggapi keluhan masyarakat terkait
lambannya proses penerbitan sertifikat tanah yang belakangan dikeluhkan warga,
termasuk masyarakat adat.
Saat ditemui Salampapua.com pada Senin (7/7/2025), Yosep
menjelaskan bahwa salah satu kendala utama yang menyebabkan keterlambatan
tersebut adalah proses transisi dari sistem analog ke sistem elektronik yang
mulai diberlakukan sejak Agustus 2024.
“Salah satu penyebab keterlambatan adalah pengalihan sistem
dari analog ke elektronik. Ini proses besar yang tentu butuh waktu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selain faktor sistem, kendala lain juga
bersumber dari internal, seperti kelalaian petugas dalam menginput data pemilik
tanah secara lengkap sesuai dengan ketentuan sistem aplikasi yang kini
terintegrasi dengan pusat.
“Kadang petugas tidak menginput data secara menyeluruh. Ini
menjadi hambatan karena sistem elektronik sangat ketat dalam validasi data,”
ujarnya.
Yosep menegaskan bahwa dari sisi teknis, sistem baru ini
masih tergolong baru, sehingga butuh waktu bagi sumber daya manusia (SDM) di
BPN untuk belajar dan beradaptasi.
Meski dihadapkan pada berbagai tantangan, BPN Mimika tetap
berkomitmen mempercepat proses penerbitan sertifikat, baik untuk pengurusan
mandiri maupun yang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL).
“Kalau dulu sistem manual, kendala bisa langsung
diselesaikan di kantor BPN Mimika. Tapi sekarang, karena basis data berada di
pusat, semua harus dikoordinasikan ke sana,” tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi