SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Bidang (Kabid) Udara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika, Elcardobes Sapakoly, ST., M.Si., mengungkapkan bahwa pendapatan dari retribusi parkir kendaraan di Bandara Mozes Kilangin Timika dapat mencapai Rp 1 juta per hari. Jika diakumulasi, total retribusi parkir selama satu bulan bisa mencapai sekitar Rp 30 juta.

“Untuk retribusi parkir kendaraan roda dua dan roda empat di Bandara Mozes Kilangin, rata-rata per bulan mencapai Rp 30 juta. Setiap harinya bisa mencapai Rp 1 juta, terutama pada akhir pekan,” ujarnya saat ditemui, Selasa (15/7/2025).

Ia menjelaskan, Dishub Mimika menarik retribusi parkir untuk kendaraan yang menggunakan area khusus di bandara. Rinciannya, tarif parkir sekali masuk untuk roda dua sebesar Rp 2.000, roda empat sebesar Rp 5.000, dan parkir inap dikenakan Rp 100.000 per malam.

Selain parkir kendaraan, retribusi juga dikenakan atas pemanfaatan berbagai fasilitas bandara. Penggunaan hanggar untuk pesawat helikopter dikenakan biaya mulai dari Rp 3,5 juta hingga Rp 6 juta per malam untuk pesawat jenis ATR Series.

Sementara itu, penggunaan bangunan gudang kargo dikenakan tarif retribusi Rp 51 per kilogram per hari. Mulai hari keempat penyimpanan, tarif naik menjadi Rp 75 per kilogram per hari. Layanan pos dikenakan Rp 40 per kilogram per hari.

“Retribusi juga berlaku untuk penyewaan ruangan di dalam terminal, yang tarifnya berkisar antara Rp 31.000 hingga Rp 72.000 per meter persegi per bulan. Sedangkan ruangan di luar terminal dikenakan tarif mulai dari Rp 21.000 hingga Rp 72.000 per meter persegi per bulan. Tarif tertinggi dikenakan untuk ruangan ber-AC,” jelas Elcardobes.

Ia menegaskan bahwa semua tarif tersebut telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Penarikan retribusi ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda. Ada retribusi yang dipungut harian, ada pula yang dibayarkan setiap enam bulan, seperti sewa gedung,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi