SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Bidang (Kabid) Udara Dinas
Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika, Elcardobes Sapakoly, ST., M.Si.,
mengungkapkan bahwa pendapatan dari retribusi parkir kendaraan di Bandara Mozes
Kilangin Timika dapat mencapai Rp 1 juta per hari. Jika diakumulasi, total
retribusi parkir selama satu bulan bisa mencapai sekitar Rp 30 juta.
“Untuk retribusi parkir kendaraan roda dua dan roda empat di
Bandara Mozes Kilangin, rata-rata per bulan mencapai Rp 30 juta. Setiap harinya
bisa mencapai Rp 1 juta, terutama pada akhir pekan,” ujarnya saat ditemui,
Selasa (15/7/2025).
Ia menjelaskan, Dishub Mimika menarik retribusi parkir untuk
kendaraan yang menggunakan area khusus di bandara. Rinciannya, tarif parkir
sekali masuk untuk roda dua sebesar Rp 2.000, roda empat sebesar Rp 5.000, dan
parkir inap dikenakan Rp 100.000 per malam.
Selain parkir kendaraan, retribusi juga dikenakan atas
pemanfaatan berbagai fasilitas bandara. Penggunaan hanggar untuk pesawat
helikopter dikenakan biaya mulai dari Rp 3,5 juta hingga Rp 6 juta per malam
untuk pesawat jenis ATR Series.
Sementara itu, penggunaan bangunan gudang kargo dikenakan
tarif retribusi Rp 51 per kilogram per hari. Mulai hari keempat penyimpanan,
tarif naik menjadi Rp 75 per kilogram per hari. Layanan pos dikenakan Rp 40 per
kilogram per hari.
“Retribusi juga berlaku untuk penyewaan ruangan di dalam
terminal, yang tarifnya berkisar antara Rp 31.000 hingga Rp 72.000 per meter
persegi per bulan. Sedangkan ruangan di luar terminal dikenakan tarif mulai
dari Rp 21.000 hingga Rp 72.000 per meter persegi per bulan. Tarif tertinggi
dikenakan untuk ruangan ber-AC,” jelas Elcardobes.
Ia menegaskan bahwa semua tarif tersebut telah diatur
berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.
“Penarikan retribusi ini sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Perda. Ada retribusi yang dipungut harian, ada pula yang dibayarkan
setiap enam bulan, seperti sewa gedung,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi