SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Mimika menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam insiden penembakan
yang terjadi di Mile Point (MP) 60, kawasan operasional PT Freeport Indonesia
(PTFI), pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WIT.
Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, menjelaskan
bahwa tersangka berinisial M (30), merupakan salah satu dari tiga pendulang
emas tradisional yang menjadi korban penembakan.
“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini
telah diamankan. Dua orang lainnya belum dimintai keterangan karena masih
menjalani perawatan di RSUD Mimika,” jelas AKP Rian kepada wartawan di Mapolres
Mimika, Selasa (8/7/2025) malam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah M diketahui terlibat
dalam aktivitas pengerukan pipa konsentrat di area terlarang milik PTFI.
Menurut pengakuannya, saat tertembak dan diamankan, ia bersama rekannya sedang
berada di dalam tenda atau camp yang mereka dirikan.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Ia menyebut beberapa
rekannya baru pertama kali melakukan pengerokan pipa konsentrat,” ujarnya.
Selain tiga korban penembakan, Satreskrim juga tengah
memburu tiga orang lainnya yang diduga turut terlibat namun berhasil melarikan
diri saat kejadian.
“Tiga orang itu masih dalam pencarian. Mereka diduga
berperan menyediakan alat untuk pengerokan,” tambah Rian.
Di sisi lain, Polres Mimika juga telah memeriksa enam
personel Satuan Tugas Operasi Amole I yang terlibat dalam operasi penindakan di
lokasi kejadian.
“Enam personel Satgas Amole I telah kami periksa. Besok kami
akan lakukan olah TKP,” terang Rian.
Ia menegaskan, pihaknya terbuka dan siap menerima laporan
dari keluarga korban yang tertembak dalam insiden tersebut.
“Kami tidak akan menolak laporan apa pun. Polisi pada
prinsipnya siap menerima laporan dari siapa pun, termasuk dari keluarga para
korban,” pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi