SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota Komisi III DPRK Mimika, Rampeani Rachmat, menyoroti aksi penyegelan Kantor Distrik Mimika Timur oleh sejumlah pegawai, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, menyampaikan aspirasi atau menuntut hak adalah hal yang sah dilakukan oleh siapa pun. Namun, tindakan yang sampai menghambat pelayanan publik, apalagi dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan perbuatan yang tidak patut.

“Kantor distrik adalah tempat melayani masyarakat. Sebagai pelayan publik, kita tidak boleh memberi contoh yang buruk kepada warga,” tegas Rampeani, yang hadir untuk mendengarkan langsung inti permasalahan terkait penyegelan tersebut.

Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik agar menjadi teladan positif bagi masyarakat.

“Hari ini kami hadir untuk menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mencari solusi bersama atas masalah ini,” tambahnya.

Senada, Anggota Komisi I DPRP Papua Tengah, Yohanes Kemong, yang turut hadir, menilai aksi tersebut berpotensi mengganggu pelayanan masyarakat. Ia mendorong penyelesaian masalah melalui mekanisme yang tepat.

“Jika ada dugaan kesalahan yang dilakukan Plt. Kepala Distrik Mimika Timur, sebaiknya dibicarakan atau dilaporkan kepada Bupati Mimika agar tertib administrasi. Begitu pula jika pegawai yang melakukan kesalahan, harus ada solusi untuk memperbaikinya,” jelas Yohanes.

Ia menegaskan bahwa persoalan internal sebaiknya diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.

“Ini masalah internal yang harus dicari solusinya lewat diskusi,” pungkasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi