SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota Komisi III DPRK Mimika,
Rampeani Rachmat, menyoroti aksi penyegelan Kantor Distrik Mimika Timur oleh
sejumlah pegawai, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, menyampaikan aspirasi atau menuntut hak adalah
hal yang sah dilakukan oleh siapa pun. Namun, tindakan yang sampai menghambat
pelayanan publik, apalagi dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan
perbuatan yang tidak patut.
“Kantor distrik adalah tempat melayani masyarakat. Sebagai
pelayan publik, kita tidak boleh memberi contoh yang buruk kepada warga,” tegas
Rampeani, yang hadir untuk mendengarkan langsung inti permasalahan terkait
penyegelan tersebut.
Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik
agar menjadi teladan positif bagi masyarakat.
“Hari ini kami hadir untuk menjalankan fungsi pengawasan
sekaligus mencari solusi bersama atas masalah ini,” tambahnya.
Senada, Anggota Komisi I DPRP Papua Tengah, Yohanes Kemong,
yang turut hadir, menilai aksi tersebut berpotensi mengganggu pelayanan
masyarakat. Ia mendorong penyelesaian masalah melalui mekanisme yang tepat.
“Jika ada dugaan kesalahan yang dilakukan Plt. Kepala
Distrik Mimika Timur, sebaiknya dibicarakan atau dilaporkan kepada Bupati
Mimika agar tertib administrasi. Begitu pula jika pegawai yang melakukan
kesalahan, harus ada solusi untuk memperbaikinya,” jelas Yohanes.
Ia menegaskan bahwa persoalan internal sebaiknya
diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.
“Ini masalah internal yang harus dicari solusinya lewat
diskusi,” pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi