SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sejak dimulainya program penghapusan
denda pajak kendaraan pada 1 Agustus 2025, tercatat sekitar 300 warga Timika
telah memanfaatkan layanan tersebut di Kantor Samsat, Jalan Yos Sudarso,
Kelurahan Sempan.
Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas
Polres Mimika, Ipda Bayu Septian Ichramsyah, mengungkapkan bahwa antusiasme
masyarakat cukup tinggi, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Sampai hari ini kurang lebih sudah 300 orang yang mengurus,
baik kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Ipda Bayu menjelaskan, layanan pemutihan denda ini
dilaksanakan Satlantas Polres Mimika melalui Unit Regident sebagai bentuk
dukungan terhadap program Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah
Kabupaten Mimika. Program ini berlangsung hingga 31 September 2025.
“Program ini sangat membantu masyarakat yang memiliki
tunggakan, karena dendanya akan dihapus. Namun pajak pokok yang sedang berjalan
tetap harus dibayar,” tegasnya.
Selain meringankan beban warga, program ini juga diharapkan
menjadi sarana edukasi agar masyarakat patuh dan tertib dalam memenuhi
kewajiban administrasi kendaraan.
Adapun persyaratan untuk mengikuti program ini meliputi
fotokopi STNK, nota pajak, fotokopi KTP, dan cek fisik kendaraan yang dilakukan
langsung di Samsat. Layanan ini juga meliputi pergantian plat dari kode PA
menjadi PT, serta pengurusan balik nama kendaraan.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi