SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sejak dimulainya program penghapusan denda pajak kendaraan pada 1 Agustus 2025, tercatat sekitar 300 warga Timika telah memanfaatkan layanan tersebut di Kantor Samsat, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sempan.

Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Mimika, Ipda Bayu Septian Ichramsyah, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat cukup tinggi, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Sampai hari ini kurang lebih sudah 300 orang yang mengurus, baik kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Ipda Bayu menjelaskan, layanan pemutihan denda ini dilaksanakan Satlantas Polres Mimika melalui Unit Regident sebagai bentuk dukungan terhadap program Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Mimika. Program ini berlangsung hingga 31 September 2025.

“Program ini sangat membantu masyarakat yang memiliki tunggakan, karena dendanya akan dihapus. Namun pajak pokok yang sedang berjalan tetap harus dibayar,” tegasnya.

Selain meringankan beban warga, program ini juga diharapkan menjadi sarana edukasi agar masyarakat patuh dan tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.

Adapun persyaratan untuk mengikuti program ini meliputi fotokopi STNK, nota pajak, fotokopi KTP, dan cek fisik kendaraan yang dilakukan langsung di Samsat. Layanan ini juga meliputi pergantian plat dari kode PA menjadi PT, serta pengurusan balik nama kendaraan.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi