SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distrik
Mimika Timur, Bakri Attoriq, menjelaskan alasan pemotongan hak sejumlah pegawai
yang melakukan aksi pemalangan kantor pada Senin (11/8/2025).
Kepada wartawan, Bakri menegaskan bahwa pemotongan tersebut
bukan keputusan sepihak, melainkan pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor
7 Tahun 2024 tentang Disiplin ASN.
“Saya melaksanakan Perbup Nomor 7 Tahun 2024. Sebelum
pemotongan diberlakukan, saya sudah menginformasikan melalui grup WhatsApp
bahwa pemotongan akan dimulai Juli 2025,” jelasnya usai membuka gembok pintu
kantor yang sebelumnya disegel sejumlah pegawai.
Bakri menjelaskan, pemotongan dilakukan karena terdapat
sejumlah pegawai yang tidak masuk kantor dan tidak menjalankan tugas selama
berbulan-bulan. Sesuai Pasal 9 Perbup tersebut, ketidakhadiran satu hari tanpa
alasan menyebabkan TPP dipotong 3 persen, sedangkan tidak mengisi absen dikenai
potongan 1 persen, sesuai besaran TPP masing-masing.
Ia juga membantah tudingan bahwa ada pegawai yang sama
sekali tidak menerima pembayaran.
“Pegawai yang bermasalah ini ada 10 orang. Ada yang alasan
sakit, ada yang tanpa alasan. Bahkan, ada yang dari rumah sudah berpakaian
dinas, tapi tidak masuk kantor,” ungkapnya.
Terkait posisinya sebagai Plt Kepala Distrik Mimika Timur,
Bakri menegaskan bahwa jabatan tersebut diembannya berdasarkan perintah
Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito.
“Itu kewenangan pimpinan. Saya menerima SK pada 5 Januari
2025, dan saya hanya menjalankan perintah atasan,” tandasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi