SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Attoriq, menjelaskan alasan pemotongan hak sejumlah pegawai yang melakukan aksi pemalangan kantor pada Senin (11/8/2025).

Kepada wartawan, Bakri menegaskan bahwa pemotongan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Disiplin ASN.

“Saya melaksanakan Perbup Nomor 7 Tahun 2024. Sebelum pemotongan diberlakukan, saya sudah menginformasikan melalui grup WhatsApp bahwa pemotongan akan dimulai Juli 2025,” jelasnya usai membuka gembok pintu kantor yang sebelumnya disegel sejumlah pegawai.

Bakri menjelaskan, pemotongan dilakukan karena terdapat sejumlah pegawai yang tidak masuk kantor dan tidak menjalankan tugas selama berbulan-bulan. Sesuai Pasal 9 Perbup tersebut, ketidakhadiran satu hari tanpa alasan menyebabkan TPP dipotong 3 persen, sedangkan tidak mengisi absen dikenai potongan 1 persen, sesuai besaran TPP masing-masing.

Ia juga membantah tudingan bahwa ada pegawai yang sama sekali tidak menerima pembayaran.

“Pegawai yang bermasalah ini ada 10 orang. Ada yang alasan sakit, ada yang tanpa alasan. Bahkan, ada yang dari rumah sudah berpakaian dinas, tapi tidak masuk kantor,” ungkapnya.

Terkait posisinya sebagai Plt Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri menegaskan bahwa jabatan tersebut diembannya berdasarkan perintah Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito.

“Itu kewenangan pimpinan. Saya menerima SK pada 5 Januari 2025, dan saya hanya menjalankan perintah atasan,” tandasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi