SALAM PAPUA (TIMIKA) - Menggauli anak di bawah umur, oknum Polisi berinsial MK divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika, pada Kamis (25/9/2025).

Humas PN Timika, Gusta Pamungkas mengungkapkan, MK divonis 18 tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang mempunyai hubungan keluarga” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

“Kemarin sudah divonis bahwa terdakwa MK dipenjara 18 tahun dan denda Rp 5.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Gusta saat dikonfirmasi salampapua.com, Jumat (26/9/2025).

Untuk diketahui, sebelumnya dalam sidang tuntutan pada 14 Agustus 2025 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jusiandra Glevierth Lubis, menuntut pidana selama 18 tahun penjara terhadap terdakwa berpangkat Aipda tersebut.

Sidang tuntutan dengan nomor perkara 46/Pid.Sus/2025/PN Tim dilakukan secara tertutup itu pimpinan langsung oleh Ricky Emarza Basyir selaku Hakim Ketua, didampingi Erzha Erzha Ainul Habian dan Anang Riyan Ramadianto masing-masing selaku Hakim Anggota.

Aipda MK diamankan penyidik Polres Mimika lantaran diduga melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak di bawah umur (pemerkosaan) yang terjadi di Kelurahan Wonosari Jaya SP 4, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, pada 8 Januari 2025 lalu.

MK ditangkap dan diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/31//2025/SPKT/Polres Mimika, Polda Papua, tertanggal 10 Januari 2025.

Dalam LP tersebut, terungkap korban adalah seorang pelajar perempuan yang masih duduk di Kelas IX salah satu SMP di Mimika. Perbuatan bejat MK ini terkuak setelah korban menceritakan kejadian sebenarnya kepada HD selaku pelapor dalam kasus ini.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy