SALAM PAPUA (TIMIKA) - Menggauli anak di bawah umur,
oknum Polisi berinsial MK divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Timika, pada Kamis (25/9/2025).
Humas PN Timika, Gusta Pamungkas mengungkapkan, MK divonis
18 tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan
persetubuhan dengannya yang mempunyai hubungan keluarga” sebagaimana dalam
dakwaan alternatif pertama.
“Kemarin sudah divonis bahwa terdakwa MK dipenjara 18 tahun
dan denda Rp 5.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Gusta saat
dikonfirmasi salampapua.com, Jumat (26/9/2025).
Untuk diketahui, sebelumnya dalam sidang tuntutan pada 14
Agustus 2025 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)
Mimika, Jusiandra Glevierth Lubis, menuntut pidana selama 18 tahun penjara
terhadap terdakwa berpangkat Aipda tersebut.
Sidang tuntutan dengan nomor perkara 46/Pid.Sus/2025/PN Tim
dilakukan secara tertutup itu pimpinan langsung oleh Ricky Emarza Basyir selaku
Hakim Ketua, didampingi Erzha Erzha Ainul Habian dan Anang Riyan Ramadianto
masing-masing selaku Hakim Anggota.
Aipda MK diamankan penyidik Polres Mimika lantaran
diduga melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak di bawah umur
(pemerkosaan) yang terjadi di Kelurahan Wonosari Jaya SP 4, Distrik Wania,
Kabupaten Mimika, pada 8 Januari 2025 lalu.
MK ditangkap dan diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi
(LP) Nomor: LP/B/31//2025/SPKT/Polres Mimika, Polda Papua, tertanggal 10
Januari 2025.
Dalam LP tersebut, terungkap korban adalah seorang pelajar
perempuan yang masih duduk di Kelas IX salah satu SMP di Mimika. Perbuatan bejat
MK ini terkuak setelah korban menceritakan kejadian sebenarnya kepada HD selaku
pelapor dalam kasus ini.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy