SALAM PAPUA (TIMIKA) - Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Timika (SOMAMA-TI) mengancam akan melakukan aksi demo besar-besaran menuntut terealisasinya Peraturan Daerah (Perda) perlindungan pangan lokal.

Sebelumnya, saat melaksanakan aksi damai pada 28 Mei 2025, di Gedung DPRK Mimika, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, H. Iwan Anwar menyampaikan bahwa Perda Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP) telah resmi ditetapkan pada 25 November 2024.

Sayangnya hingga saat ini Perda tersebut belum terealisasi. Karena itu, SOMAMA-TI siap mengerahkan massa dan melakukan aksi.

"Saya Yoki Sondegau selaku ketua Solidaritas SOMAMA-TI siap memobilisasi massa untuk melakukan aksi dengan kekerasan untuk membongkar paksa dagangan (jualan) teman-teman non-Papua terlebih khusus dagangan komoditas lokal," pungkas Yoki kepada salampapua.com, Rabu (24/9/2025).

Yoki menyatakan bahwa Perda nomor 4 tahun 2024 tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) OAP di Kabupaten Mimika harus disosialisasikan dan diterapkan agar persaingan dalam dunia usaha (bisnis) OAP dapat berkembang.

Pedagang non-Papua dimohon tidak lagi menjual komoditas lokal seperti sagu, pinang, keladi, petatas, serta beberapa komoditas lokal lainnya.

Demikian pula dengan pengusaha non-Papua yang jadikan budaya Papua sebagai alat eksploitasi, dengan tegas kami melarang untuk tidak melanjutkan usaha tersebut. Hal ini menimbang adanya Peraturan Daerah Provinsi nomor 6 tahun 2020 tentang perlindungan pangan lokal.

"Cukup berdagang hanya bahan-bahan serta dagangan yang memang bukan dari Papua yakni barang kemasan dan yang lainnya lainnya," tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy