SALAM PAPUA (TIMIKA) – Metode Sanitary Landfill dalam
pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Iwaka hingga kini belum
dapat diterapkan lantaran terkendala anggaran. Saat ini, lahan TPA hanya
tersisa 4 hektar dari total 11 hektar yang tersedia.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kabupaten Mimika, Jefry Deda, Rabu (17/9/2025).
“Dengan semakin menyempitnya lahan di TPA Iwaka, maka sampah
yang masuk diupayakan sudah dipilah dari sumbernya sehingga volume pembuangan
berkurang,” ujarnya.
Jefry menjelaskan, lahan tersisa harus diatur seefisien
mungkin. Karena itu, pihaknya tengah mengubah sistem pengelolaan sampah dari
metode Open Dumping ke Control Landfill.
“Kalau Open Dumping, sampah hanya ditumpuk lalu diratakan
dengan alat berat. Sedangkan Control Landfill, sampah diratakan lalu ditutup
dengan tanah, seperti yang dilakukan perusahaan di Timika,” jelasnya.
Meski begitu, Jefry mengakui masih ada satu metode yang
lebih baik, yaitu Sanitary Landfill. Namun, penerapannya membutuhkan biaya
besar sehingga belum dapat dijalankan dalam waktu dekat.
Menurutnya, metode Open Dumping sudah tidak diperbolehkan
oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Bahkan, Mimika pernah mendapat sanksi pada
Januari hingga Maret 2025 karena masih menggunakan metode tersebut.
“Di TPA Iwaka, sampah plastik mendominasi, ditambah sampah
lain yang menimbulkan banyak lalat. Sebenarnya, rencana Control Landfill
tertunda karena saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, anggaran sudah
berjalan. Jadi baru bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan tahun ini. Semoga Pak
Bupati menyetujui,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Sianturi