SALAM PAPUA (TIMIKA) – Metode Sanitary Landfill dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Iwaka hingga kini belum dapat diterapkan lantaran terkendala anggaran. Saat ini, lahan TPA hanya tersisa 4 hektar dari total 11 hektar yang tersedia.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Jefry Deda, Rabu (17/9/2025).

“Dengan semakin menyempitnya lahan di TPA Iwaka, maka sampah yang masuk diupayakan sudah dipilah dari sumbernya sehingga volume pembuangan berkurang,” ujarnya.

Jefry menjelaskan, lahan tersisa harus diatur seefisien mungkin. Karena itu, pihaknya tengah mengubah sistem pengelolaan sampah dari metode Open Dumping ke Control Landfill.

“Kalau Open Dumping, sampah hanya ditumpuk lalu diratakan dengan alat berat. Sedangkan Control Landfill, sampah diratakan lalu ditutup dengan tanah, seperti yang dilakukan perusahaan di Timika,” jelasnya.

Meski begitu, Jefry mengakui masih ada satu metode yang lebih baik, yaitu Sanitary Landfill. Namun, penerapannya membutuhkan biaya besar sehingga belum dapat dijalankan dalam waktu dekat.

Menurutnya, metode Open Dumping sudah tidak diperbolehkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Bahkan, Mimika pernah mendapat sanksi pada Januari hingga Maret 2025 karena masih menggunakan metode tersebut.

“Di TPA Iwaka, sampah plastik mendominasi, ditambah sampah lain yang menimbulkan banyak lalat. Sebenarnya, rencana Control Landfill tertunda karena saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, anggaran sudah berjalan. Jadi baru bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan tahun ini. Semoga Pak Bupati menyetujui,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Sianturi