SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR), menyatakan akan membiayai pajak pendaftaran sertifikat merek dagang atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merek bagi 50 pelaku UMKM di Mimika. Langkah ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Mimika terhadap perlindungan kekayaan intelektual sekaligus penguatan ekonomi lokal.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati JR usai menghadiri kegiatan penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua, yang berlangsung di Aula Kantor BPKAD Mimika, Jumat (31/10/2025).

Bupati JR menjelaskan, pembiayaan tersebut menjadi bagian dari strategi Pemkab Mimika untuk mendorong UMKM naik kelas dan memperkuat identitas produk lokal di daerah.

“Saat ini ada 50 UMKM di Mimika yang sedang dalam proses pembuatan sertifikat HAKI di Kemenkumham Papua. Untuk itu, saya tegaskan bahwa biaya PNBP atau pajak pendaftaran merek bagi mereka akan kami tanggung. Jadi jangan khawatir,” ujarnya.

Menurut JR, Pemkab Mimika akan menanggung biaya sebesar Rp500 ribu per hak cipta atau merek dagang. Dukungan ini, katanya, diharapkan dapat membantu pelaku UMKM memiliki legalitas dan perlindungan hukum yang kuat atas produk mereka, sehingga lebih siap bersaing di pasar regional maupun nasional.

“Jadi kami akan bayarkan Rp500 ribu per hak cipta untuk 50 UMKM yang masih dalam proses pembuatan sertifikat HAKI. Ke depan, kami akan evaluasi kembali untuk memperluas dukungan ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Antonius M. Ayorbaba, menyampaikan apresiasi atas langkah konkret Pemkab Mimika dalam mendukung pelaku usaha kecil dan menengah di daerah.

“Bupati Mimika telah memberikan rekomendasi kepada Dinas Koperasi untuk menanggung pembiayaan PNBP merek bagi 50 UMKM. Ini langkah positif dan kami sangat mengapresiasi komitmen beliau,” ujarnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi