SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dalam upaya memperkuat integritas birokrasi dan mencegah praktik gratifikasi serta penyalahgunaan kewenangan, Inspektorat Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi anti korupsi, gratifikasi, dan benturan kepentingan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Swiss-Belinn Timika, Rabu (29/10/2025), dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjalankan tugas dengan jujur, transparan, dan akuntabel.

“Sebagai pelayan masyarakat, ASN harus menjauhkan diri dari perilaku koruptif. Saya berharap setelah sosialisasi ini, seluruh jajaran Pemkab Mimika semakin memahami pentingnya menolak gratifikasi serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Mimika, Septinus Timang, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga melibatkan pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang tergabung dalam Forum Anti Korupsi Provinsi Papua.

Menurutnya, pembahasan utama dalam sosialisasi menyoroti penyalahgunaan kewenangan yang dapat berujung pada tindak korupsi.

“Inspektorat sangat terbuka terhadap hal-hal yang berhubungan dengan gratifikasi. Narasumber kami hadirkan untuk menjelaskan apa saja yang harus dihindari agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” jelas Septinus.

Ia menambahkan, Inspektorat Mimika juga telah menerapkan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) untuk meminimalisir dan mengantisipasi potensi gratifikasi di lingkungan birokrasi.

“Sistem yang ada saat ini cukup efektif, meskipun potensi itu tetap ada. Namun sejauh ini, semua masih bisa kami klarifikasi. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindakan penyelewengan untuk melapor langsung ke kantor Inspektorat,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi