SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Ketahanan Pangan menegaskan bahwa setiap penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kini wajib memiliki rekomendasi resmi dari dinas tersebut.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Mimika, Yulius Koga, mengatakan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi dan penjualan beras subsidi dari pemerintah pusat.

“Penjualan SPHP sekarang tidak lagi melalui Bulog, tetapi melalui Dinas Ketahanan Pangan. Semua rekomendasi lama dari Bulog sudah kami tarik,” ujar Yulius Koga, Jumat (24/10/2025).

Ia menjelaskan, meski beras SPHP tetap didatangkan oleh Bulog Timika, pengawasan penjualannya kini dilakukan oleh dinas untuk mencegah penyalahgunaan.

“Karena beras SPHP ini disubsidi oleh pemerintah pusat dan kualitasnya bagus, maka di daerah kami harus memastikan penjualannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Koga menambahkan, setiap rekomendasi hanya berlaku untuk penjualan maksimal 2 ton beras SPHP. Harga eceran ditetapkan sebesar Rp65 ribu per karung ukuran 5 kilogram.

“Kalau ada penjual yang menjual di atas harga itu, rekomendasinya langsung kami cabut. Begitu juga kalau ada toko menjual SPHP tanpa rekomendasi dari kami, pasti akan kami tindak,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pengawasan lapangan dilakukan secara rutin untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tidak merugikan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pemantauan agar program SPHP ini benar-benar membantu masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi