SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua menyerahkan sertifikat Hak Cipta atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada sejumlah musisi, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta pusat perbelanjaan di Mimika. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor BPKAD Mimika, Jumat (31/10/2025).

Sertifikat HAKI tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, didampingi Kepala Divisi Humas dan Komunikasi YPMAK, Yeremias Isak Imbiri.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Antonius M. Ayorbaba, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan langkah awal untuk memperkuat perlindungan terhadap potensi kekayaan intelektual yang ada di Mimika.

“Saat ini sertifikat diberikan kepada musisi dari Black Brothers, serta kepada Pusat Perbelanjaan Diana Mall atas lagu ciptaannya. Pusat perbelanjaan memang perlu memiliki hak paten atas karya seperti lagu, karena dapat memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan,” ujar Antonius.

Ia menambahkan, ke depan Kemenkumham akan mendorong lebih banyak produk UMKM asli Papua untuk mendapatkan sertifikat HAKI, agar produk lokal memiliki perlindungan hukum dan nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob menyambut baik langkah ini dan menyebutnya sebagai hasil kerja sama antara pemerintah daerah dan Kemenkumham.

“Ini merupakan perjuangan bersama. Sebelumnya, HAKI juga telah diberikan untuk Patung Betoto dan beberapa karya lainnya. Pemerintah daerah terus berupaya agar seluruh pelaku usaha di Mimika memiliki sertifikat hak cipta masing-masing,” ujar Johannes.

Menurutnya, keberadaan sertifikat HAKI penting untuk melindungi karya dan produk lokal agar tidak diklaim oleh pihak lain.

“UMKM kita saat ini sudah lebih dari 150 terdaftar, namun belum semuanya mengurus HAKI. Saya harap yang sudah memiliki sertifikat dapat menjaga dan memanfaatkannya dengan baik,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi