SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tidak main-main, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika menyegel 33 timbangan pegas milik pedagang ikan di Pasar Sentral Timika.

Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, dalam rilisnya Rabu (29/10/2025) menyebutkan bahwa penyegelan dilakukan setelah tim menemukan sejumlah timbangan yang tidak memenuhi standar saat pelaksanaan Sidang Tera dan Tera Ulang (TTU) alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

“Satu timbangan dinyatakan batal, sementara satu lainnya ditarik karena tidak dilengkapi penutup badan timbangan. Langkah ini merupakan bagian dari pelayanan publik untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha. Kami ingin memastikan seluruh transaksi jual beli dilakukan dengan ukuran standar yang sah,” ujar Pali Ambaa.

Ia menjelaskan, Sidang TTU merupakan agenda rutin tahunan Disperindag guna menjamin keakuratan alat ukur yang digunakan para pedagang di pasar.

Menanggapi keluhan masyarakat yang merasa dirugikan akibat ulah pedagang nakal, Pali Ambaa menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran.

“Sidang Tera dan Tera Ulang ini merupakan tindak lanjut laporan pembeli yang merasa dirugikan. Jika ada masyarakat yang merasa ditipu, silakan melapor ke Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen agar kami bisa segera melakukan pengecekan di lapangan,” tegasnya.

Disperindag Mimika juga berencana melakukan pengecekan serupa di pasar-pasar lain di wilayah Timika. Sementara itu, Kabid Metrologi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Mimika, Elisabeth Macsurella, menuturkan bahwa sejak tahun 2024 pihaknya tidak lagi membebani pedagang dengan biaya retribusi Sidang TTU.

“Penghapusan retribusi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam Pasal 88 dijelaskan bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tidak lagi termasuk dalam jenis retribusi jasa umum,” ungkapnya.

Menurut Elisabeth, sejak 5 Januari 2024, seluruh pelaksanaan Sidang TTU di Mimika dilaksanakan tanpa pungutan biaya. Kegiatan kali ini juga menjadi tindak lanjut dari sosialisasi bersama Dinas Peternakan beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, Sidang TTU telah menjadi agenda tahunan Disperindag. Sejak tahun 2020, tercatat 568 alat UTTP telah diuji tera dengan total retribusi sebesar Rp32.689.000. Jumlah tersebut terus meningkat setiap tahun, dengan pencapaian tertinggi pada tahun 2024, yakni 1.474 alat UTTP.

“Realisasi retribusi tertinggi dalam lima tahun terakhir tercatat pada tahun 2023 sebesar Rp94.381.000,” jelasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi