SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan seminar akhir penyusunan delapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) dan dua Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Ranperdasus) Papua Tengah. Kegiatan berlangsung selama dua hari, 30–31 Oktober 2025, di Hotel Horison Diana, Timika.

Seminar akhir ini menghadirkan berbagai pihak terkait yang akan menjadi pengguna produk hukum daerah tersebut, di antaranya Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa), Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pendidikan, Bagian Umum, Bagian Hukum Setda Mimika, Kepolisian, tokoh perempuan, serta mantan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).

Ketua STIH Mimika, Maria Florida Kotorok, SE., M.HKes., menjelaskan bahwa proses pembentukan Ranperdasi dan Ranperdasus dilakukan melalui tahapan pengkajian, penyusunan naskah akademik, FGD, dan seminar akhir.

“STIH dipercayakan bekerja sama dengan DPR Papua Tengah untuk membentuk Ranperdasi dan Ranperdasus. Kemarin kami sudah melaksanakan FGD, dan hari ini kami menggelar seminar akhir bersama para pemangku kepentingan terkait,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Maria menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan muncul berbagai masukan, saran, dan gagasan guna menyempurnakan penyusunan Ranperdasi dan Ranperdasus tersebut.

Ranperdasi dan Ranperdasus ini merupakan inisiatif DPR Papua Tengah, sebagai bagian dari upaya menyediakan landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di provinsi baru tersebut, khususnya untuk melindungi Orang Asli Papua (OAP).

Maria menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya Pasal 32 dan 33, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Pasal 20 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Intinya, karena Papua Tengah merupakan provinsi baru, maka diperlukan payung hukum sebagai dasar pelaksanaan seluruh kegiatan pemerintahan dan pembangunan,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah seminar akhir ini, tahapan berikutnya adalah konsultasi publik yang akan digelar di Timika pada 4–5 November 2025, dilanjutkan di Nabire pada 6-7 November 2025. Kegiatan ini akan melibatkan langsung pihak DPR Papua Tengah.

“Usai konsultasi publik di Nabire, Ranperdasi dan Ranperdasus akan dibahas kembali secara internal oleh DPR Papua Tengah untuk kemudian diharmonisasi. Kami berharap tahun ini seluruh rancangan tersebut dapat ditetapkan,” pungkas Maria.

Adapun delapan Ranperdasi Papua Tengah yang disusun meliputi: Ranperdasi tentang Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan, Ranperdasi tentang Kepolisian Daerah Papua Tengah, Ranperdasi tentang Pertambangan Rakyat, Ranperdasi tentang Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT), Ranperdasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua, Ranperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Bahasa Daerah, Ranperdasi tentang Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa), dan Ranperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Danau.

Sedangkan dua Ranperdasus yang disusun adalah Ranperdasus tentang Pengawasan Sosial, Ranperdasus tentang Perlindungan Orang Asli Papua.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi