SALAM PAPUA (TIMIKA) – BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis
menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli
waris peserta melalui program perlindungan yang disediakan Pemerintah Kabupaten
Mimika bagi perangkat kampung.
Penyerahan santunan diberikan langsung oleh Asisten Deputi
Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Yanuar Ahmad, saat melakukan
kunjungan kerja di Mal Pelayanan Publik (MPP) Mimika, Rabu (26/11/2025).
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen negara melalui BPJS
Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan terhadap risiko kematian bagi
perangkat kampung di Kabupaten Mimika.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Rudyanto
Panjaitan, menyampaikan bahwa manfaat Jaminan Kematian merupakan bentuk
kepedulian negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
“Santunan ini kami serahkan sebagai bentuk perlindungan bagi
ahli waris. Manfaat ini diharapkan dapat membantu keluarga menghadapi masa
sulit setelah ditinggalkan. Perangkat kampung memiliki peran penting dalam
pelayanan masyarakat, sehingga sudah menjadi kewajiban kami memastikan mereka
terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya dalam
rilis yang diterima salampapua.com, Kamis (27/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa santunan Jaminan Kematian diberikan
kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja,
yang terdiri dari santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala yang
dibayarkan sekaligus sesuai ketentuan.
Pada kesempatan tersebut, keluarga ahli waris turut
menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan dukungan dari pemerintah
melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Santunan ini sangat membantu kami. Terima kasih kepada BPJS
Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah atas bantuannya,” ungkap ahli waris.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat
semakin meningkat mengenai pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan,
baik bagi pekerja formal maupun informal di Kabupaten Mimika.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi


