SALAM PAPUA (TIMIKA) – BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris peserta melalui program perlindungan yang disediakan Pemerintah Kabupaten Mimika bagi perangkat kampung.

Penyerahan santunan diberikan langsung oleh Asisten Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Yanuar Ahmad, saat melakukan kunjungan kerja di Mal Pelayanan Publik (MPP) Mimika, Rabu (26/11/2025).

Kegiatan ini menjadi bukti komitmen negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan terhadap risiko kematian bagi perangkat kampung di Kabupaten Mimika.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Rudyanto Panjaitan, menyampaikan bahwa manfaat Jaminan Kematian merupakan bentuk kepedulian negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.

“Santunan ini kami serahkan sebagai bentuk perlindungan bagi ahli waris. Manfaat ini diharapkan dapat membantu keluarga menghadapi masa sulit setelah ditinggalkan. Perangkat kampung memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat, sehingga sudah menjadi kewajiban kami memastikan mereka terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya dalam rilis yang diterima salampapua.com, Kamis (27/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa santunan Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, yang terdiri dari santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sesuai ketentuan.

Pada kesempatan tersebut, keluarga ahli waris turut menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan dukungan dari pemerintah melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

“Santunan ini sangat membantu kami. Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah atas bantuannya,” ungkap ahli waris.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat mengenai pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik bagi pekerja formal maupun informal di Kabupaten Mimika.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi