SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sebanyak 10 Rancangan Peraturan
Daerah Khusus (Ranperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
(Ranperdasi) hasil kolaborasi antara DPR Provinsi Papua Tengah dan Sekolah
Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika kini memasuki tahap konsultasi publik, yang
digelar di Hotel Horison Diana, Timika, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan tersebut membahas Ranperdasi dan Ranperdasus
tentang Orang Asli Papua (OAP), serta dihadiri oleh perwakilan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mimika, Anggota DPRD Kabupaten
Mimika, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pelaku usaha dan asosiasi
profesi seperti Asosiasi Kontraktor, Lembaga Masyarakat Adat Amungme (Lemasa),
Lembaga Masyarakat Adat Kamoro (Lemasko), serta sejumlah tokoh perempuan.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
DPR Papua Tengah, Ardi, ST, mengatakan, konsultasi publik di Mimika merupakan
kelanjutan dari tahapan harmonisasi yang telah dilakukan seminggu sebelumnya.
“Sepuluh Ranperdasi dan Ranperdasus yang dibahas di Timika
ini sudah melalui proses harmonisasi. Sekarang masuk tahap konsultasi publik,
sementara ada 19 rancangan lainnya yang sedang kami harmonisasi,” ujar Ardi.
Ia menambahkan, kegiatan serupa juga akan dilaksanakan di
Nabire, dengan melibatkan perwakilan dari delapan kabupaten di wilayah Papua
Tengah.
Setelah tahapan konsultasi publik, DPR Papua Tengah akan
menggelar Rapat Paripurna untuk membahas dan menetapkan hasil rancangan,
kemudian melanjutkan proses pengharmonisasian dengan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Kami akan melakukan harmonisasi di tingkat kementerian
untuk menyesuaikan setiap pasal dengan aturan yang lebih tinggi. Setelah
mendapat masukan dan dinyatakan sesuai, baru kami terima nomor registrasi dari
Kemendagri,” jelas Ardi.
Ia berharap, seluruh proses penyusunan Ranperdasus dan
Ranperdasi dapat diselesaikan sebelum 31 November 2025, sebagai landasan awal
pembangunan dan keberpihakan bagi Orang Asli Papua (OAP) di tahun 2026.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Papua Tengah, John
NR Gobai, mengungkapkan bahwa salah satu Ranperdasi yang menarik perhatian
dalam konsultasi publik di Mimika adalah Ranperdasi tentang tugas-tugas
kepolisian, khususnya terkait penjaga wilayah adat atau polisi adat.
“Masyarakat adat menilai keberadaan polisi adat merupakan
kebutuhan hukum yang penting. Karena itu, Ranperdasi ini diharapkan bisa
menjadi payung hukum bagi penjaga wilayah adat, dan kami mendorong agar Polda
Papua Tengah turut memastikan pelaksanaannya,” tegas John.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

                            
                                    