SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah tengah menyusun sebanyak 34 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Ranperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) sebagai bagian dari pondasi hukum daerah otonom baru tersebut.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Ardi, ST, mengatakan penyusunan regulasi ini dilakukan dengan melibatkan sejumlah lembaga akademik, termasuk universitas lokal di Papua Tengah.

“Dari total 34 Ranperdasus dan Ranperdasi, sepuluh di antaranya dikerjakan bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, dan tiga lainnya melibatkan Universitas Satya Wiyata Mandala (Uswim) Nabire,” ungkap Ardi, Selasa (4/11/2025).

Selain dua kampus lokal tersebut, DPR Papua Tengah juga bekerja sama dengan Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura untuk delapan rancangan, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Jakarta untuk sebelas rancangan, serta dua rancangan lainnya dengan lembaga kajian dari Jakarta.

Ardi menjelaskan, pelibatan kampus lokal merupakan langkah strategis untuk memberdayakan potensi akademik daerah serta memastikan substansi hukum yang dihasilkan benar-benar berpijak pada nilai-nilai budaya dan kebutuhan masyarakat adat Papua Tengah.

“Selama ini banyak penyusunan perda di Papua yang melibatkan lembaga dari luar, seperti Uncen, Unipa, atau lembaga di Jakarta. Padahal, kita punya kampus lokal yang bisa kita dorong menjadi pusat keilmuan dan spesialis dalam penyusunan perda,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses pelibatan universitas lokal ini akan terus ditingkatkan meskipun masih dalam tahap awal dan menghadapi sejumlah evaluasi.

“Kalau tidak dimulai dari sekarang, maka keterlibatan lembaga lokal akan terus terbatas. Ini proses yang harus kita bangun bersama,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi