SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 masih tertunda karena sebagian kecil peserta belum melengkapi berkas di sistem Monitoring Layanan (MOLA) Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“SK PPPK saat ini masih dalam proses. Ada beberapa kendala, di mana kurang dari 10 persen pegawai belum melengkapi berkas. BKN tidak akan memproses kalau semuanya belum lengkap,” jelas Bupati usai menghadiri kegiatan Gebyar Sadar Pajak Daerah, di Halaman Kantor Bapenda Mimika, Sabtu (8/11/2025).

Menurutnya, sebagian besar PPPK dari wilayah pesisir sudah menyelesaikan kelengkapan berkas, sementara sisanya yang belum kemungkinan berasal dari wilayah kota maupun pegunungan.

“Saya sudah ke wilayah pesisir, dan semua PPPK di sana sudah lengkap berkasnya. Jadi, yang kurang ini mungkin dari wilayah kota atau pegunungan,” ujarnya.

Bupati Johannes menambahkan, percepatan penerbitan SK sangat bergantung pada kelengkapan administrasi masing-masing PPPK.

“Kalau mau SK-nya cepat terbit, maka PPPK juga harus cepat memproses berkas yang kurang. Jadi, kelambatan ini bukan di kami, tapi tergantung dari mereka sendiri,” tegasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi