SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika
(Ipmami) se-Indonesia secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia terkait dugaan
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami masyarakat di 10 kampung di
Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Laporan pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor
003/LDPH/BPP Ipmami Se-Jawa Bali/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025.
Pengaduan ini merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi Ipmami seluruh kota
studi se-Indonesia yang dilaksanakan melalui pertemuan daring.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari masyarakat korban,
Ipmami memaparkan kronologi dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan aparat
keamanan. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 29–31 Oktober 2025,
bertepatan dengan agenda Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Klasis Gereja Kingmi di
Distrik Jila.
Ipmami menyebutkan, pada 1 November 2025, pasca pelaksanaan
Rakerda, terjadi insiden penembakan yang menewaskan seorang warga bernama Novi
Elas. Peristiwa tersebut menyebabkan seluruh masyarakat dan peserta Rakerda
mengungsi ke pusat Distrik Jila.
Merespons kejadian itu, pada 4 November 2025, masyarakat
Jila yang berdomisili di Timika membentuk Solidaritas Peduli Jila (SPJ) dan
mendatangi DPRK Mimika untuk menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya
mendesak DPRK dan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk segera melihat langsung
kondisi keamanan masyarakat sipil di Distrik Jila, meminta penarikan pasukan
TNI tambahan, serta mendorong adanya solusi bersama agar aktivitas masyarakat
sipil tidak terganggu.
SPJ juga meminta adanya kepedulian sosial bagi masyarakat
yang terdampak dan mengungsi akibat situasi keamanan tersebut.
Atas aspirasi itu, Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario
Budiman menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang terjadi di Distrik Jila.
Ia mengapresiasi masyarakat yang tetap menjaga situasi kondusif dan menyatakan
kesiapan Polres Mimika untuk membantu masyarakat, baik dalam bentuk bantuan
bahan makanan maupun solusi lainnya.
Sementara itu, Pasi Intel Kodim 1710/Mimika Kapten Dolfie
Goni, yang mewakili Dandim 1710/Mimika dalam rapat dengar pendapat, menyatakan
pihaknya siap menampung aspirasi dan keinginan masyarakat Jila.
DPRK Mimika juga disebut telah melakukan kunjungan langsung
ke Distrik Jila pada 13 November 2025 dan menemukan kondisi masyarakat yang
masih diliputi trauma dan ketakutan.
Dalam laporannya ke Komnas HAM, Ipmami juga mengungkap
dugaan pelanggaran HAM lanjutan yang disebut terjadi pada 10 Desember 2025
sekitar pukul 05.00 WIT. Pada saat itu, diduga terjadi empat kali ledakan bom
serta tindakan penyiksaan terhadap tiga warga Jila, masing-masing seorang
kepala kampung, seorang pendeta, dan seorang warga sipil.
Selain itu, dilaporkan adanya penembakan ke arah rumah warga
di Kampung Erelmakawia yang menyebabkan perempuan dan anak-anak melarikan diri
ke hutan. Sebagian warga hingga kini masih mengungsi di ibu kota distrik dalam
kondisi trauma dan kekurangan bahan makanan.
Ipmami juga melaporkan adanya dugaan perusakan harta benda
serta pembunuhan ternak milik warga dalam operasi tersebut. Atas dasar itu,
masyarakat Jila menginginkan agar operasi militer dihentikan dan seluruh
pasukan ditarik, sehingga warga dapat kembali ke kampung halaman dan merayakan
Natal dengan aman dan damai.
Berdasarkan kronologi dan analisis hukum yang disampaikan,
Ipmami se-Indonesia merekomendasikan kepada Komnas HAM RI untuk menerima
pengaduan dugaan pelanggaran HAM di Distrik Jila serta menjalankan fungsi
pemantauan, penyelidikan, dan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Surat pengaduan tersebut ditandatangani oleh Ketua BPP
Ipmami, Jeni Ogomagai, dan Sekretaris BPP Ipmami, Nolber Kelanangame.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi


