SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika (Ipmami) se-Indonesia secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami masyarakat di 10 kampung di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Laporan pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 003/LDPH/BPP Ipmami Se-Jawa Bali/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025. Pengaduan ini merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi Ipmami seluruh kota studi se-Indonesia yang dilaksanakan melalui pertemuan daring.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari masyarakat korban, Ipmami memaparkan kronologi dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan aparat keamanan. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 29–31 Oktober 2025, bertepatan dengan agenda Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Klasis Gereja Kingmi di Distrik Jila.

Ipmami menyebutkan, pada 1 November 2025, pasca pelaksanaan Rakerda, terjadi insiden penembakan yang menewaskan seorang warga bernama Novi Elas. Peristiwa tersebut menyebabkan seluruh masyarakat dan peserta Rakerda mengungsi ke pusat Distrik Jila.

Merespons kejadian itu, pada 4 November 2025, masyarakat Jila yang berdomisili di Timika membentuk Solidaritas Peduli Jila (SPJ) dan mendatangi DPRK Mimika untuk menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya mendesak DPRK dan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk segera melihat langsung kondisi keamanan masyarakat sipil di Distrik Jila, meminta penarikan pasukan TNI tambahan, serta mendorong adanya solusi bersama agar aktivitas masyarakat sipil tidak terganggu.

SPJ juga meminta adanya kepedulian sosial bagi masyarakat yang terdampak dan mengungsi akibat situasi keamanan tersebut.

Atas aspirasi itu, Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang terjadi di Distrik Jila. Ia mengapresiasi masyarakat yang tetap menjaga situasi kondusif dan menyatakan kesiapan Polres Mimika untuk membantu masyarakat, baik dalam bentuk bantuan bahan makanan maupun solusi lainnya.

Sementara itu, Pasi Intel Kodim 1710/Mimika Kapten Dolfie Goni, yang mewakili Dandim 1710/Mimika dalam rapat dengar pendapat, menyatakan pihaknya siap menampung aspirasi dan keinginan masyarakat Jila.

DPRK Mimika juga disebut telah melakukan kunjungan langsung ke Distrik Jila pada 13 November 2025 dan menemukan kondisi masyarakat yang masih diliputi trauma dan ketakutan.

Dalam laporannya ke Komnas HAM, Ipmami juga mengungkap dugaan pelanggaran HAM lanjutan yang disebut terjadi pada 10 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WIT. Pada saat itu, diduga terjadi empat kali ledakan bom serta tindakan penyiksaan terhadap tiga warga Jila, masing-masing seorang kepala kampung, seorang pendeta, dan seorang warga sipil.

Selain itu, dilaporkan adanya penembakan ke arah rumah warga di Kampung Erelmakawia yang menyebabkan perempuan dan anak-anak melarikan diri ke hutan. Sebagian warga hingga kini masih mengungsi di ibu kota distrik dalam kondisi trauma dan kekurangan bahan makanan.

Ipmami juga melaporkan adanya dugaan perusakan harta benda serta pembunuhan ternak milik warga dalam operasi tersebut. Atas dasar itu, masyarakat Jila menginginkan agar operasi militer dihentikan dan seluruh pasukan ditarik, sehingga warga dapat kembali ke kampung halaman dan merayakan Natal dengan aman dan damai.

Berdasarkan kronologi dan analisis hukum yang disampaikan, Ipmami se-Indonesia merekomendasikan kepada Komnas HAM RI untuk menerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM di Distrik Jila serta menjalankan fungsi pemantauan, penyelidikan, dan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Surat pengaduan tersebut ditandatangani oleh Ketua BPP Ipmami, Jeni Ogomagai, dan Sekretaris BPP Ipmami, Nolber Kelanangame.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi