SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala
Inspektorat Kabupaten Mimika, Septinus Timang, menegaskan pejabat yang tidak
melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akan dikenai
sanksi administratif berupa penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hingga saat ini, dari total 228 pejabat eselon II dan III
yang wajib melapor, baru 9 pejabat yang telah menyampaikan LHKPN.
“Kami membuka pelaporan LHKPN sejak 1 Januari. Sampai
sekarang baru 9 pejabat yang melapor, padahal yang wajib melapor ada 228. Saya
tegaskan, bagi yang tidak melapor akan ada konsekuensi berupa penahanan TPP,”
ujar Septinus saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban pejabat
publik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk transparansi
dan upaya pencegahan korupsi. Karena itu, penahanan TPP dinilai sebagai sanksi
administratif yang efektif untuk mendorong kepatuhan.
“Kami bekerja sama dengan bagian keuangan agar penahanan TPP
ini bisa benar-benar diterapkan sebagai sanksi dan mendorong pejabat mematuhi
aturan,” jelasnya.
Septinus menambahkan, batas akhir pelaporan LHKPN ditetapkan
hingga 31 Maret 2026. Dengan waktu yang masih tersedia sekitar dua bulan, ia
berharap seluruh pejabat dapat segera menyelesaikan kewajibannya.
“Pelaporan kami tutup pada 31 Maret. Saya harap waktu ini
dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pejabat untuk melaporkan LHKPN-nya,”
pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

