SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, Septinus Timang, menegaskan pejabat yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akan dikenai sanksi administratif berupa penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Hingga saat ini, dari total 228 pejabat eselon II dan III yang wajib melapor, baru 9 pejabat yang telah menyampaikan LHKPN.

“Kami membuka pelaporan LHKPN sejak 1 Januari. Sampai sekarang baru 9 pejabat yang melapor, padahal yang wajib melapor ada 228. Saya tegaskan, bagi yang tidak melapor akan ada konsekuensi berupa penahanan TPP,” ujar Septinus saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban pejabat publik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk transparansi dan upaya pencegahan korupsi. Karena itu, penahanan TPP dinilai sebagai sanksi administratif yang efektif untuk mendorong kepatuhan.

“Kami bekerja sama dengan bagian keuangan agar penahanan TPP ini bisa benar-benar diterapkan sebagai sanksi dan mendorong pejabat mematuhi aturan,” jelasnya.

Septinus menambahkan, batas akhir pelaporan LHKPN ditetapkan hingga 31 Maret 2026. Dengan waktu yang masih tersedia sekitar dua bulan, ia berharap seluruh pejabat dapat segera menyelesaikan kewajibannya.

“Pelaporan kami tutup pada 31 Maret. Saya harap waktu ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pejabat untuk melaporkan LHKPN-nya,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi