SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Papua Tengah, Herman Gafur, meminta agar persoalan pemalangan aset tanah di sejumlah sekolah segera diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.

Herman menegaskan, pemalangan sekolah sangat merugikan peserta didik karena menghambat proses belajar mengajar. Padahal, pendidikan merupakan hak dasar anak yang wajib dilindungi oleh semua pihak.

“Pemalangan ini sangat merugikan anak-anak. Mereka menjadi korban karena tidak bisa mendapatkan pendidikan akibat sengketa tanah. Padahal pendidikan adalah hak dasar anak yang harus dilindungi, baik oleh pemerintah maupun masyarakat,” ujar Herman saat dihubungi Salampapua.com, Rabu (14/1/2026).

Ia meminta Pemkab Mimika segera memastikan status dan legalitas hukum lahan yang digunakan sebagai lokasi bangunan sekolah, termasuk memastikan apakah lahan tersebut merupakan aset resmi pemerintah daerah.

“Jika lahan tersebut merupakan aset Pemkab Mimika, maka oknum yang melakukan pemalangan harus ditindak tegas. Namun jika belum ada kepastian hukum, saya minta pemerintah segera menyelesaikannya. Persoalan ini bukan baru sekali terjadi, tetapi sudah berulang. Bagian Hukum harus segera melakukan penertiban dan legalitas hak atas tanah,” tegasnya.

Herman menambahkan, apabila persoalan pemalangan sekolah terus berulang, Komisi III DPRK Mimika akan memanggil pihak-pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Jika masalah ini terus terjadi, kami akan menggelar RDP dengan Dinas Pertanahan, Bagian Hukum, dan Dinas Pendidikan Mimika, agar persoalan ini terang-benderang dan tidak terulang di kemudian hari,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi